Oleh Rusmiati Lingkar Studi Muslimah BaliSetiap wanita pastinya mendambakan suami yang sholeh, setia, pengertian, berilmu dan bertanggung jawab. Singkkatnya, ia adalah suami yang sempurna. Namun suami itu manusia, bukanlah malaikat. Maka tak mungkin ada sosok suami yang benar-benar sempurna, pasti dirinya memiliki kekurangan atau kelemahan tertentu. Begitu juga dengan sebabnya adanya sosok istri sebagai pendamping suami diharapkan bisa menjadi penyempurna dan pelengkap di keluarganya. Hal ini pun perlu dipupuk agar antara suami dan istri bisa bekerja sama membangun rumah tangga yang sakinah. Namun tidak menutup kemungkinan jika sering terjadi pertengkaran-pertengkaran kecil diantara suami dan atau perselisihan bisa terjadi karena beberapa alasan. Namun perselisihan itu paling dominan terjadi karena komunikasi antara suami dan istri yang tidak berjalan dengan mulus. Perbedaan pendapat bisa menyebabkan komunikasi antar pasangan menjadi renggang bahkan saling mendiamkan. Banyak istri yang akhirnya lebih memilih untuk berdiam dari pada mengeluarkan kata-kata yang tidak dari itu untuk menghindari konflik yang berlanjut, bagaimanakah Islam memandang seorang istri yang mendiamkan suaminya? Meskipun dalam rangka menasehati, apakah hal tersebut diperbolehkan?Sebenarnya hubungan suami istri itu sendiri merupakan sebuah hubungan yang sangat sakral dalam syari'at Islam. Dengan adanya ikatan pernikahan yang terjalin di antara keduanya menjadikan kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Sebagaimana Allah Ta'ala berfirman,وَلَهُنَّ مِثۡلُ الَّذِيۡ عَلَيۡهِنَّ بِالۡمَعۡرُوۡفِ ۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌحَكِيۡمٌArtinya “Dan mereka para wanita memiliki hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang pantas, tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka, Allah Maha Perkasa Maha Bijaksana”. TQS Al-Baqarah 228Kelebihan suami terhadap istri tersebut dikarenakan suami memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada istri, menjaga kehormatan anggota keluarganya, dan yang paling besar amanah si suami adalah bertanggungjawab penuh atas seluruh aktivitas yang dilakukan oleh istri dan anak-anaknya. Oleh karena itu, suami juga memiliki hak untuk mendapatkan ketaatan dari istri dan anak-anaknya. Meskipun demikian, dalam hubungan suami istri perlu sering komunikasi dalam pembagian tugas di rumah ataupun musyawarah hal-hal prinsipal untuk mengetahui keputusan dan kebijakan yang terbaik. Memang tak bisa dipungkiri jika seringkali terjadi perbedaan pendapat dalam suatu keputusan dan pada akhirnya saling tidak menyapa dan diam seribu mendiamkan saudara sesama muslim dalam syari'at Islam hukum asalnya ialah haram apabila melewati batas tiga hari. Sama halnya dengan suami, jika saling mendiamkan selama lebih dari tiga hari, bisa jadi akan terjadi keretakan dalam rumah tangga. Permasalahan semakin rumit dan demikian, tindakan seorang istri yang mendiamkan suaminya lebih dari tiga hari sangatlah tidak dibolehkan. Bisa-bisa istri kehilangan ridho suaminya dan ini tentu mengundang amarah Allah juga. Sebaiknya jika tindakan mendiamkan adalah tindakan yang ingin diambil dengan tujuan memberi ruang dan waktu untuk muhasabah, maka lalukan kurang dari tiga hari. Maka hal ini diperbolehkan apabila dilakukan dengan maksud untuk menghindari pertengkaran yang saw., bersabda, إِذَاغَضِبَ أَحَدُكُمۡ فَلۡيَسۡكُتۡArtinya "Apabila seseorang dari kalian marah, hendaklah ia diam." pasangan suami istri sebaiknya mengedepankan komunikasi dari hati ke hati dengan penuh kesadaran dan saling memaafkan. Mengingatkan juga bahwasanya marah dalam Islam adalah perbuatan yang dilarang, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang dan Hadits menganjurkan umat Islam untuk senantiasa menahan amarah. Jika diam saja tidak cukup untuk meredakan amarah di dalam diri, maka cobalah untuk berganti posisi. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, yang artinya "Bila salah satu di antara kalian marah saat berdiri, maka duduklah. Jika marahnya telah hilang maka sudah cukup. Namun jika tidak lenyap pula, maka berbaringlah." DaudSelain diam dan berganti posisi, ada baiknya untuk coba mengambil air wudhu. Air wudhu selain berfungsi untuk membersihkan diri juga memiliki manfaat untuk membersihkan hati. Ketika mengambil air wudhu, bisa saja melupakan hal-hal buruk yang ingin kita lakukan ketika sedang marah. Emosi marah merupakan sifat syaitan yang tercipta dari api. Untuk meredakan api hendaknya basuh dengan air, yaitu air wudhu. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya "Sesungguhnya amarah itu dari syaitan dan syaitan diciptakan dari api. Api akan padam dengan air. Apabila salah seorang dari kalian marah, hendaknya berwudhu." DaudWallahu a'lam bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
Dalammenentukan hukum nusyuz, para ulama sepakat dalam menyelesaikan nusyuz mengacu pada surat An-Nisa Ayat 34, Adapun mendiamkan istri dengan tidak mengajaknya berbicara boleh dilakukan asal tidak lebih dari 3 hari. Menurut Muhammad Rashid Ridha, bahwa perempuan-perempuan yang melakukan nusyuz itu tidak mempunyai jiwa dan watak yang sama Urusan nambah kawin bagi pegawai negeri memang tidak mudah. Ada syarat dan ketentuan berlaku. Baik pria maupun Wanita, sebagai pegawai pemerintah. Badan Kepegawaian Negara BKN sudah menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil PNS perempuan dipastikan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Hanya PNS pria yang boleh berpoligami. Larangan mengenai PNS perempuan yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat". "Ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil memiliki tujuan utama yakni agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis pihak BKN melalui keterangan resminya, Sabtu 3/6/2023. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan ketentuan di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS perempuan merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan. Sanksi berat juga membayangi sang pelanggar. Sebelumnya, BKN membolehkan ASN pria melakukan poligami, namun bagi ASN perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa, “Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," kata Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara BKN Yuyud Yuchi Susanta seperti dikutip dari laman resmi BKN, Rabu 31/5/2023. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat yan telah ditetapkan. Syarat alternatif terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Syarat kumulatif yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.[JPG/jawapos] KumpulanBerita HUKUM MENDIAMKAN ISTRI: Hukum Mendiamkan Istri dalam Islam. Kumpulan Berita HUKUM MENDIAMKAN ISTRI Terbaru Hari Ini. big carousel. Jatim Hukum Mendiamkan Istri dalam Islam. Pemuda Lulusan SD yang dapat Penghasilan Rp1 Juta per Hari dari Jualan Jajanan Pentol. Redaksi; Kontak; Tentang Kami; Karir; Pedoman Media Siber; Dalam menjalin hubungan, baik suami istri, saudara dan pertemanan, tidaklah selalu berjalan mulus, tidak jarang dalam hubungan tersebut terjadi perselisihan, kekeliruan dan kekhilafan. Bagaimana jika hal itu terjadi? Islam agama yang sempurna, mengajarkan umatnya bahwa jika terjadi perselisihan atau kekeliruan maka tidak boleh mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari sebagimana manfaat berwudhu dalam islam . Sebagaimana tertuang dalam hadist berikut ini Dari Anas bin Malik ra berkata bahwa Raslullah SAW bersabda, “Janganlah kalian saling memutuskan hubungan, jangan saling membelakangi, jangan saling bermusuhan, jangan saling hasud. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Tidak halal bagi seorang muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudaranya di atas tiga hari”. HR Muttafaq alaihiRasulullah saw telah bersabda, “Pintu-pintu surga dibuka setiap senin dan hari kamis. Maka ampunilah setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu yang lain, kecuali orang yang mempunyai permusuhan dengan saudaranya. Kemudian dikatakan, “Tundalah kedua orang ini sehingga mereka saling berdamai. Tundalah kedua orang ini sehingga mereka saling berdamai. Tundalah kedua orang ini sehingga mereka saling berdamai”.HR. MuslimHukum Marah Dalam Islam Lebih Dari 3 Hariعَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ“Dari Abî Ayûb al-Anshâriy, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda; Tidak halal seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam di mana keduanya bertemu lalu yang ini berpaling dan yang itu berpaling. Yang terbaik di antara keduanya ialah orang yang memulai mengucapkan salam’. “HR. Muslim, Hadits No. 2560.Hadist diatas menegaskan bahwa hukum marah dalam islam lebih dari tiga hari kepada saudara sesame muslim adalah perbuatan yang tidak baik, bahkan dapat menambah perbuatan dosa. Sebab perbuatan marah saja dapat merupakan perbuatan yang amat di sukai oleh syaitan oleh sebab itu kita dianjurkan untuk mengikuti tips menjaga amarah dalam islam , mereka cenderung memanfaatkan kemarahan manusia dan mendorong mereka kea rah perbuatan dosa dan tak terpuji sebagimana bahaya dendam dalam islam . Sebagimana dalam sebuah hadist.“MARAH itu dari SETAN”. HR. Abu DaudKemarahan juga merupakan sebuah kunci yang dapat membuka pintu permusuhan antar setiap orang dengan kebaikan hati dan rasa hormat, meski mereka berlaku buruk, mencaci, memfitnah, ataupun berburuk sangka kepada kita. Ingatlah bahwa menunjukan sikap yang baik dan hormat pada orang itu BUKAN karena SIAPA MEREKA, tetapi karena SIAPA DIRI kita sebagimana cara menahan amarah dalam islam .“ Tolaklah kejelekan itu dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia”. QS. Fushilat 34-35Para ulama mengatakan bahwa seorang mukmin tidak boleh memusuhi seorang mukmin yang lain lebih dari 3 hari. Jika telah berlalu tiga hari, maka dia harus menemuinya dan mengucapkan salam kepadanya. Jika saudaranya itu menjawab salamnya, maka keduanya sama-sama memperoleh pahala, walaupun orang yg mendahului salam itu lebih jika saudaranya tidak menjawab salam yang disampaikannya maka dia telah menempatkan dirinya ke dalam dosa, dan orang yang menyampaikan salam itu telah keluar dari ini ditegaskan dalam beberapa hadist antara lain sebagai berikut نْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ لَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ»“Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda Tidak halal bagi seorang mukmin mendiamkan saudaranya melebihi tiga hari’.”HR. Muslim, Hadits No. 2561.ي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ لَا هِجْرَةَ بَعْدَ ثَلَاثٍ»“Dari Abi Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda Tidak ada di perkenankan mendiamkan melebihi tiga hari’.”HR. Muslim, Hadits masih banyak lagi hadist yang menerangkan perkara hukum marah lebih dari 3 hari dalam islam. Namun, beberapa hadist diatas secara garis besar telah mewakili bahwa islam secara tegas bahwa manusia di haramkan saling marah, mendiamkan, tidak menegur, bermusuhan antara satu sama lainya melebihi tiga kitab Al-Wâfiy fi al-Syarh al-Arba’în al-Nawawiyyah, di sebutkan bahwa, maksud dari hadits-hadits diatas adalah yang di kehendaki dari larangan “Lâ tadâbaru jangan saling menjauhi” yang terdapat dalam hadits berikutعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَاناً . الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَكْذِبُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ . التَّقْوَى هَهُنَا -وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ – بِحَسَبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ “Dari Abî Hurairah RA. Dia berkata, “Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda; “Janganlah kalian saling mendengki, saling menipu, saling membenci, saling menjauhi dan janganlah membeli barang yang sedang ditawar orang lain. Dan jadilah kamu sekalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim itu saudara bagi muslim yang lain, maka tidak boleh menzhaliminya, menelantarkannya, mendustainya dan menghinakannya. Taqwa itu ada di sini seraya menunjuk dada beliau tiga kali. Seseorang telah dikatakan berbuat jahat jika ia menghina saudaranya sesama muslim. Setiap muslim haram darahnya bagi muslim yang lain, demikian juga harta dan kehormatannya”. HR. Muslim, Arba’în al-Nawawiy, Hadits sudah dapat dipahami bahwa, yang diharamkan adalah saling mendiamkan yang dilatar belakangi urusan duniawi. Sedang mendiamkan sebagimana keutamaan diam dalam islam yang berlatar belakang urusan agama telah mendapatkan legalitasnya dari syari’at sehingga diperbolehkan. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Wâfiy Fi al Syarh al-Arba’în al Nawawiyyah berikut ini“Tadâbur mendiamkan seseorang yang melebihi tiga hari tersebut haram hukumnya jika disebabkan urusan duniawi. Adapun mendiamkan seseorang karena Allah , maka diperbolehkan melebihi tiga hari, yaitu ketika disebabkan urusan agama, sebagaimana yang telah di jelaskan oleh al-Imam Ahmad. Argumentasinya adalah kisah tiga orang yang tidak mengikuti perang tabûk, dan Nabi memperintahkan untuk mendiamkan mereka selama limapuluh hari dengan tujuan mendidik mereka dan karena takut kemunafikan menimpa mereka. Sebagaima diperbolehkanya mendiamkan ahli bid’ah yang berat dan orang-orang yang mengajak kejahatan dan kesesatan. Dan Imam al-Khithâbiy menuturkan, diperbolehkan mendiamkanya orang tua kepada anaknya…karena bertujuan mendidiknya.”Itulah tadi , Hukum Marah Dalam Islam Lebih Dari 3 Hari beserta dalilnya. Semoga dapat menjadi referensi dan menambah illu pengetahuan sekaligus juga semoga artikel ini dapat memberikan manfaat. Hukummendiamkan lebih dari 3 hari ke saudara. Silahkan baca artikel Hukum mendiamkan lebih dari 3 hari ke saudara selengkapnya KLIK DISINI (fotodakwah.com) Foto Dakwah Kumpulan foto dan poster dakwah Islam dari sosial media. Home; Kategori. Kajian; Berita islam; Tips Muslim; Doa dan Dzikir; 🌍 🎙 Ustadz Firanda Andirja, MA حفظه لله تعالى 📗 Kitābul Jāmi’ Bulughul Maram 📝 AlHāfizh Ibnu Hajar ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ~~~~~~~ بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله و صحبه ومن واله Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla, kita lanjutkan pembahasan masalah hajr. Kita katakan bahwasanya seorang yang menghajr/memboikot/tidak menyapa saudaranya karena perkara dunia, terkadang syaithān datang membuat dia menghiasi seakan-akan yang dia lakukan adalah perkara syari’at, padahal bukan, akan tetapi karena hawa nafsunya. Bukan karena ingin mendidik orang yang tidak dia sapa tersebut atau karena ingin menyelamatkan dirinya tapi karena hanya ingin memuaskan hawa nafsu. Dan saya ingatkan, dan ini juga diingatkan oleh Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah, betapa banyak orang yang menghajr saudaranya karena perkara dunia namun dia membawakannya dalam “chasing” seakan-akan dia menghajr karena perkara akhirat. Dan ini hukumnya haram. Dan telah kita jelaskan bahwasanya menghajr saudaranya lebih daripada 3 hari hukumnya adalah haram, bahkan sebagian oleh para ulama memasukkannya ke dalam dosa besar. Diantara dalil-dalil yang menunjukkan akan bahayanya perkara ini; ● HADITS ⑴ Hadits dari Abū Hurairah radhiyallāhu Ta’āla anhu dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albāni rahimahullāh. أَنَّ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمُ الاثْنَيْنِ وَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لا يُشْرِكُ بِالله شَيْئًا إِلا رَجُلا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ ، فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu alayhi wa sallam bersabda “Telah dibukakan pintu-pintu surga setiap hari Senin dan Kamis. Maka seluruh hamba yang tidak berbuat syirik kepada Allāh sama sekali akan diberi ampunan oleh Allāh, kecuali seorang yang dia punya permusuhan antara dia dengan saudaranya.” Maka dikatakan kepada para malaikat “Tangguhkanlah dari ampunan Allāh 2 orang ini sampai mereka berdua damai.” HR Muslim no. 2565 ⇒ Ini dalil yang mengerikan. Yang sebenarnya dalil ini merupakan kabar gembira bagi orang yang bertauhid tidak berbuat syirik kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Dan alhamdulillāh banyak teman-teman ikhwan dan akhwat yang berusaha menjauhkan diri dari segala bentuk kesyirikan, baik syirik besar maupun syirik kecil, meskipun banyak maupun sedikit. Dan orang-orang yang seperti ini yang berusaha bertauhid kepada Allāh maka mereka diberi ganjaran oleh Allāh yaitu ✓Diberi anugerah pada setiap hari Senin dan Kamis dibukakan pintu-pintu surga. ✓Diberi ampunan. Akan tetapi ternyata ada orang-orang bertauhid yang rugi pada hari Senin dan Kamis yaitu tidak mendapat ampunan Allāh, siapa? Yaitu orang yang bertauhid namun dia ternyata bermusuhan dengan saudaranya. Oleh karenanya Rasūlullāh shallallāhu alayhi wa sallam mengatakan, “Kecuali seorang yang antara dia dengan saudaranya ada permusuhan”. Maka dikatakan, “Tangguhkanlah ampunan pada kedua orang ini sampai mereka berdua berdamai.” ⇒ Ini kerugian besar bagi orang yang bertengkar dengan saudaranya. Padahal gara-gara perkara dunia bermusuhan kepada saudaranya, karena dia terhalangi dari ampunan yang Allāh anugerahkan setiap hari Senin dan Kamis. ● HADITS ⑵ Hadits yang shahīh juga, diriwayatkan oleh Abū Dāwūd dan dishahīhkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh. وعن أبي خراش السلمي رضي الله عنه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول مَنْ هَجَرَ أَخَاهُ سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ Dari Abū Khirāsh As-Sulamiy radhiyallāhu anhu Sesungguhnya dia mendengar dari Rasūlullāh shallallāhu alayhi wa sallam bersabda “Barangsiapa yang memboikot/menghajr saudaranya selama setahun maka seakan-akan dia telah menumpahkan darah saudaranya.” HR Ahmad 17935, Abū Dāwūd 4915 Bayangkan, seakan-akan dia telah membunuh saudaranya! ⇒ Ini ancaman yang berat dari Nabi Shallallāhu Alayhi wa Sallam, karena kita tahu membunuh adalah dosa besar. ⇒ Ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwasanya menghajr saudara sampai 1 tahun termasuk dosa besar. Yang seharusnya 2 saudara itu ✓Saling mencintai ✓Saling menyayangi ✓Saling menashihati ✓Saling menginginkan kebaikan kepada yang lain ✓Tidak boleh hasad diantara mereka ✓Saling mengunjungi. Namun semua dalil yang menyuruh kita untuk saling bersaudara ini semuanya hancur gara-gara emosional, mengikuti hawa nafsu & perkara dunia menghajr/memboikot saudaranya. Terkadang dikesankan seakan-akan perkara-perkara syari’at ternyata tidak benar. Maka ini hukumnya seperti “menumpahkan darah”, berarti dosa besar. ⇒ Ini ancaman bagi orang-orang yang menghajr/memboikot lebih daripada 1 tahun. ● HADITS ⑶ Hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh. عن ابن عباس رضي الله تعالى عنهماقالقال رسول الله صلى الله عليه و سلم ثَلَاثَةٌ لَا تُرْفَعُ لهم صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ ، وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ Dari Ibnu Abbās radhiyallāhu Ta’āla anhumā, ia berkata Rasūlullāh shallallāhu alayhi wa sallam bersabda “Ada 3 golongan/orang yang shalat mereka tidak akan terangkat diatas kepala mereka meskipun hanya sejengkal artinya shalat mereka tidak diterima oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla • ⑴ Seorang yang menjadi imam pada suatu kaum padahal kaumnya itu benci kepadanya tidak suka dia menjadi imam. • ⑵ Seorang wanita yang dia tidur sementara suaminya marah kepadanya tentunya marah karena ada sebab yang syar’i, maka wanita ini tidak diterima shalatnya. Yang ketiga, perhatikan dalam hadits ini, kata Nabi Shallallāhu Alayhi wa Sallam • ⑶ Dua orang saudara yang saling bermusuhan saling menghajr. HR Ibnu Mājah I/311 no. 971 dan dihasankan oleh Al-Albāni dalam Misyakatul Mashabih no. 1128 ⇒ Ini adalah kerugian bagi orang yang menghajr. Namun ingat, menghajr bukan karena syar’i, tetapi menghajr ; • karena hawa nafsu • lebih dari 3 hari • bermusuhan • karena tidak ingin dia dibantah • karena hobinya membantah Mengesankan ini perkara agama padahal karena hasad dan dengki, dia hasad kepada saudaranya dan dia menghajr saudaranya menggambarkan seakan-akan bahwasanya ini perkara agama. Maka seluruh hajr dan boikot yang tidak syar’i menyebabkan seseorang tidak diterima shalatnya, sebagaimana hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh. Oleh karenanya para ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla, Seseorang hendaknya mengingat akan hari akhirat, bahwasanya di dunia ini memang tidak luput dari permasalahan. Kalau seseorang marah kepada saudaranya maka silahkan marah, tetapi ingat tidak boleh lebih dari 3 hari ! ⇒ Boleh dia cuekin saudaranya selama 3 hari namun tidak boleh lebih daripada 3 hari. Hendaknya Dia maafkan saudaranya atau dia mulai dengan salam. Karena hari akhirat jauh lebih indah dan tidak mungkin seseorang mendapatkan kenikmatan akhirat kecuali dengan bersabar dengan problematika kehidupan dunia ini. والله تعالى أعلم بالصواب ______________________________ .