Pengadaanbahan dan alat masuk dalam tahapan A. perencanaan B. persiapan C. pembuatan D. evaluasi Saat ini kita telah memasuki bulan ke-dua di Tahun 2021. Tentunya, para Pelaku Pengadaan khususnya Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan persiapan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Berbagai langkah strategis dan upaya mitigasi risiko telah dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan, yaitu pada tahapan perencanaan pengadaan. Untuk itu, penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen sebaiknya tidak terikat tahun anggaran karena salah satu tugas pokok dari Pejabat Pembuat Komitmen adalah menyusun perencanaan pengadaan. Lantas, bagaimana dengan Pejabat Pembuat Komitmen yang baru ditunjuk atau di-SK-kan di awal tahun anggaran? Langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen pada tahap persiapan pengadaan? Dalam Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.” Artinya, pada saat dilakukan proses perumusan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan pada tahun anggaran sebelumnya, maka kegiatan pengadaan barang/jasa sudah dimulai. Tahap ini dikenal dengan “Tahapan Perencanaan Pengadaan”, sehingga semestinya Pejabat Pembuat Komitmen sudah bekerja sebelum tahun anggaran berjalan, yaitu dimulai pada tahap perencanaan pengadaan. Menurut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 1 Ayat 12 disebutkan bahwa “Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Perencanaan Pengadaan adalah proses perumusan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara pengadaan barang/jasa, jadwal pengadaan barang/jasa, anggaran pengadaan barang/jasa.” Ruang lingkup dari perencanaan pengadaan yang diatur dalam peraturan tersebut, meliputi penyusunan perencanaan pengadaan, identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara pengadaan barang/jasa, jadwal pengadaan barang/jasa, anggaran pengadaan barang/jasa, dan Rencana Umum Pengadaan RUP. Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran terlibat aktif di dalam tahap perencanaan pengadaan. Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tugas dan kewenangan dalam menyusun perencanaan pengadaan untuk tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan, sesuai kebutuhan unit kerjanya. Tahap perencanaan pengadaan itu sendiri dimulai dari identifikasi kebutuhan barang/jasa berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. Perencanaan pengadaan menjadi masukan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga RKA K/L dan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah RKA Perangkat Daerah. Untuk perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN, prosesnya dilakukan bersamaan dengan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga setelah penetapan pagu indikatif. Sedangkan untuk perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD, dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara KUA-PPAS. Kegiatan perencanaan pengadaan itu sendiri, terdiri atas perencanaan pengadaan melalui swakelola dan/atau perencanaan pengadaan melalui Penyedia. Apabila pengadaan tersebut dilakukan melalui swakelola, maka tahapan perencanaan pengadaan yang dilakukan meliputi penetapan tipe swakelola; penyusunan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kegiatan KAK; dan penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya RAB. Pada tahap perencanaan swakelola, penetapan tipe swakelola sudah harus dilakukan dan disesuaikan dengan Pelaksana swakelola, apakah itu swakelola tipe I, yaitu apabila kegiatan swakelola tersebut direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; swakelola tipe II, apabila kegiatan swakelola tersebut direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain Pelaksana swakelola; swakelola tipe III, yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan Pelaksana swakelola; atau swakelola tipe IV, yakni swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana swakelola. Apabila kegiatan perencanaan pengadaan dilakukan melalui Penyedia, maka tahap-tahap yang dilewati meliputi kegiatan penyusunan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja KAK; penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya RAB; pemaketan pengadaan barang/jasa; konsolidasi pengadaan barang/jasa; dan biaya pendukung. Setelah dokumen perencanaan pengadaan selesai disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat segera melakukan penetapan perencanaan pengadaan sebagai dasar dalam mempersiapkan proses pengadaaan barang/jasa selanjutnya, yaitu tahapan persiapan pengadaan barang/jasa. Pada tahap persiapan pengadaan inilah dokumen rancangan kontrak disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Bagaimana Cara Mempersiapkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola? Sebelum melangkah ke tahapan persiapan pengadaan barang/jasa melalui swakelola, Pejabat Pembuat Komitmen harus terlebih dahulu memastikan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran telah membuat nota kesepahaman dengan Pelaksana swakelola sebagai dasar penyusunan kontrak swakelola. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran membuat nota kesepahaman dengan Pelaksana swakelola, dengan ketentuan sebagai berikut pada swakelola tipe II, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran penanggung jawab anggaran menandatangani nota kesepahaman dengan Pimpinan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain; pada swakelola tipe III, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran penanggung jawab anggaran dapat menandatangani nota kesepahaman dengan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan; dan pada swakelola tipe IV, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran penanggung jawab anggaran dapat menandatangani nota kesepahaman dengan Pimpinan Kelompok Masyarakat; sedangkan pada swakelola tipe I, nota kesepahaman tidak dibutuhkan. Tahap persiapan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dimulai dengan kegiatan penetapan sasaran oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan dilanjutkan dengan penetapan Penyelenggara swakelola. Dalam penetapan Penyelenggara swakelola, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu untuk swakelola tipe I, Penyelenggara swakelola ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran penanggung jawab anggaran; untuk swakelola tipe II, Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran penanggung jawab anggaran, serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain Pelaksana swakelola; untuk swakelola tipe III, Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran penanggung jawab anggaran serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Pelaksana swakelola; dan untuk swakelola tipe IV, Penyelenggara swakelola ditetapkan oleh Pimpinan Kelompok Masyarakat Pelaksana swakelola. Setelah Penyelenggara swakelola ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, maka Pejabat Pembuat Komitmen dapat segera menetapkan rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan Rencana Anggaran Biaya dengan memperhitungkan tenaga ahli, peralatan, dan/atau bahan tertentu yang dilaksanakan dengan kontrak terpisah. Tenaga ahli/pegawai dari unit kerja lain hanya dapat digunakan dalam pelaksanaan swakelola tipe I, dengan ketentuan jumlah tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% dari jumlah anggota Tim Pelaksana. Adapun pembayaran honorarium tenaga ahli dapat dilakukan dengan bukti transaksi berupa kwitansi atau bentuk kontrak lain, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal kegiatan swakelola tersebut membutuhkan barang/jasa melalui penyedia; seperti sewa alat atau pembelian bahan tertentu, maka Pejabat Pembuat Komitmen wajib mempertimbangkan metode pemilihan penyedia yang akan dilakukan, apakah melalui e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, ataupun tender. Untuk pengadaan barang/jasa lainnya yang nilainya sampai dengan dapat dilakukan pembelian langsung ke toko dengan menggunakan bentuk kontrak berupa bukti pembelian/pembayaran. Apabila nilai dari barang/jasa lainnya tersebut sampai dengan maka kwitansi dapat dijadikan sebagai tanda bukti transaksi pembayaran. Namun apabila nilai dari barang/jasa lainnya tersebut di atas sampai maka pilihan bentuk kontrak yang tepat dalah Surat Perintah Kerja SPK dan jika barang/jasa lainnya tersebut bernilai paling sedikit di atas maka digunakan bentuk kontrak berupa Surat Perjanjian. Perlu diingat bahwa dalam proses pemilihan penyedia, yang berwenang melakukan pemilihan penyedia tersebut adalah Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan, tidak terkecuali untuk pemilihan penyedia dalam kegiatan swakelola. Hasil persiapan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dituangkan dalam Kerangka Acuan Kegiatan KAK dengan menampilkan sub kegiatan/sub output dan keluaran/output yang ingin dicapai. Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Persiapan swakelola tipe II dan tipe III menyusun rancangan kontrak swakelola dengan Tim Pelaksana swakelola dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain atau Organisasi Kemasyarakatan. Rancangan kontrak swakelola paling sedikit memuat tentang para pihak; barang/jasa yang akan dihasilkan; nilai pekerjaan; jangka waktu pelaksanaan; dan hak dan kewajiban para pihak. Untuk lebih jelasnya, tahapan persiapan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dapat dilihat pada bagan alur di bawah ini Gambar 1. Bagan Alur Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola Bagaimana Cara Mempersiapkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia? Persiapan pengadaan dapat dilaksanakan setelah Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk pengadaan barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, maka persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapat dilaksanakan setelah penetapan pagu anggaran Kementerian/Lembaga atau persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan persiapan pengadaan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen ini meliputi Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja KAK; Penetapan Harga Perkiraan Sendiri HPS; Penetapan rancangan kontrak; dan/atau Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga. Pada tahapan persiapan pengadaan inilah Pejabat Pembuat Komitmen melakukan identifikasi, apakah barang/jasa yang akan diadakan tersebut masuk dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, tender, atau termasuk pengadaan khusus, yaitu pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat, pengadaan barang/jasa di luar negeri, pengadaan barang/jasa yang masuk dalam pengecualian, penelitian, atau tender/seleksi internasional dan dana pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, sebagaimana yang diatur dengan peraturan tersendiri, di antaranya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat. Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan persiapan pengadaan, harus berpedoman pada dokumen perencanaan pengadaan barang/jasa yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan tentunya berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga atau Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah. Tahap persiapan pengadaan tersebut meliputi reviu dan penetapan spesifikasi teknis/KAK; penetapan spesifikasi teknis/KAK; penyusunan dan penetapan HPS; dan penyusunan dan penetapan rancangan Kontrak. Tahapan persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia dapat dilihat dalam bagan alur berikut Gambar 2. Bagan Alur Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Sumber Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan persiapan pengadaan melalui Penyedia dengan menggunakan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE versi apabila tersedia. Demikian. Semoga bermanfaat. Referensi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2o2o tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2o17 tentang Jasa Konstruksi; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat; Buku Informasi Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah-2018. d pengadaan bahan/barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan. e. penyaluran dana kepada Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dilakukan

Pembahasan Lengkap Manajemen Persediaan Bahan Baku Persediaan bahan mentah atau raw material adalah total biaya dari semua bahan baku yang Anda miliki dalam persediaan, tetapi belum digunakan dalam produksi. Pada artikel kita akan membahas panduan manajemen persediaan bahan baku untuk produsen dan pemilik perusahaan penskalaan yang ambisius yang sedang mencari pemahaman yang lebih baik tentang cara menangani manajemen inventori mereka. Panduan ini berlaku untuk produsen dari semua lini dan menunjukkan kepada Anda bagaimana manajemen stok bahan baku Anda harus berubah seiring pertumbuhan bisnis Anda. Berikut semua yang perlu Anda ketahui tentang manajemen inventaris bahan baku untuk membawa bisnis Anda ke level berikutnya. Apa itu Manajemen Persediaan Bahan Baku? Ada dua jenis bahan baku bahan langsung atau direct materials DM dan bahan tidak atau indirect materials IM. Bahan langsung Komponen yang merupakan bagian dari produk akhir Anda. Contoh bahan langsung adalah kulit yang digunakan untuk membuat tas kulit, sutra yang digunakan untuk membuat syal sutra, kayu yang digunakan untuk membuat meja makan dari kayu. Bahan Tidak Langsung Komponen yang bukan merupakan bagian dari produk akhir Anda, tetapi digunakan selama proses pembuatan. Contoh bahan tidak langsung adalah lem, minyak, bahan pembersih, alat sekali pakai, bola lampu, dll. Saat pesanan Anda meningkat, Anda dapat memesan satu ton bahan tambahan, dengan asumsi bahwa semakin banyak stok pengaman yang Anda miliki, semakin baik. Jika barang dalam persediaan tidak terjual tepat waktu, barang tersebut menjadi “usang” atau rusak dan menjadi tidak dapat dijual. Ini berarti kerugian besar bagi bisnis. Belum lagi banyaknya biaya yang dikeluarkan selama penyimpanan, pemeliharaan, dan pengangkutan produk atau persediaan material. Itu semua meningkatkan biaya produksi Anda. Bahan bakuAnda mungkin tidak rusak seperti produk supermarket, tetapi hasil dari menyimpan stok bahan mentah dalam jumlah besar adalah sama. Baca juga Tips Untuk Menjadi Pengambil Keputusan atau Determination Maker yang Baik dalam Bisnis Bagaimana Menghitung Nilai Persediaan Bahan Baku Produsen, terlepas dari ukuran atau sklala pabrik mereka, perlu memperhitungkan bahan baku, pasokan bisnis, dan produk jadi mereka. Untuk melakukan ini, Anda harus menentukan nilai persediaan akhir pada akhir setiap periode. Anda perlu menambahkan jumlah unit yang Anda buat dan bahan mentah yang Anda beli selama periode tersebut ke jumlah unit di awal periode. Misalnya, Anda adalah produsen sepatu dan ingin memperhitungkan jumlah tali sepatu yang Anda miliki l tali + 100 tali = 150 tali Sekarang, kurangi jumlah tersebut dengan jumlah persediaan yang telah Anda gunakan selama periode ini untuk mengetahui persediaan akhir Anda. Misalkan Anda menggunakan lx tali selama produksi 150 tali – lx tali = xc tali Saatnya untuk mengungkap nilai inventaris yang tersisa, dan ini sederhana, gandakan inventaris yang tersisa dengan biaya untuk satu unit bahan baku Tali xc ten 1500 = Dan begitulah, nilai tingkat persediaan bahan baku yang tersisa mencapai Formula yang relatif mudah diikuti saat menghitung nilai bahan mentah Anda. Namun, bagaimana bagi Anda yang memiliki bahan berbeda atau bahkan produk dengan harga berbeda? Menghitung nilai untuk setiap item berbeda bisa jadi rumit. Dalam hal ini, yang terbaik adalah menggunakan metode inventaris berbobot untuk mengevaluasi nilai bahan mentah Anda. Baca juga Mengetahui Secara Mendalam Komunikasi Pemasaran Terintegrasi Bagaimana Auto Menghitung Nilai Bahan Baku dengan Biaya Rata-Rata Tertimbang? Menghitung nilai barang dengan metode persediaan tertimbang bisa jadi rumit. Jadi, misalkan Anda menjual dua produk, A dan B – Produk A berharga dan dijual dengan harga eighty%; dan – Produk B berharga dan dijual dengan tarif 20%. Rumus skenario ini akan terlihat seperti ini x 0,viii + x 0,2 = Jika menggunakan rumus persediaan tertimbang tampak menakutkan, ada solusi otomatis yang tersedia di pasar, mereka akan membantu Anda dengan manajemen persediaan bahan baku, dan juga secara otomatis menghitung biaya persediaan tertimbang untuk Anda, salah satunya dengan menggunakan software akuntansi seperti Accurate Online. Baca juga Brand Identity Pengertian, Manfaat Dan Tips Dalam Membangunnya Teknik Manajemen Persediaan Bahan Baku Terbaik ane. Jangan Terobsesi dengan “Work-in-progress” Biasanya, perusahaan memulai dengan pelacakan inventaris produk jadi, kemudian menerapkan manajemen stok bahan baku dasar, diikuti dengan manajemen pekerjaan dalam proses yang lebih kompleks. Kami sangat menyarankan untuk tidak mencoba langsung ke tahap yang terakhir. Meskipun manajemen inventori yang tepat memiliki manfaat besar, hal itu juga menimbulkan biaya – biaya waktu dan sumber daya untuk menjaganya tetap berjalan dan mutakhir. Jadi, jika memungkinkan, mulailah dengan manajemen persediaan bahan baku dasar dan jangan mencoba untuk segera melacak berbagai tahapan produksi. Cukup periksa bahan mentah dan produk jadi Anda. Lebih baik memiliki sesuatu yang sederhana berfungsi dengan baik daripada memiliki sesuatu yang kompleks namun tidak bekerja dengan baik. Jaga agar semuanya tetap ramping dan tingkatkan kerumitan manajemen inventaris hanya jika ada kebutuhan bisnis yang jelas untuk melakukannya. ii. Perbarui Safety Stock dan Reorder Level Points Safety Stock atau Stok pengaman menggambarkan jumlah minimum inventori yang disimpan bisnis di gudang untuk melindungi dari lonjakan permintaan atau kekurangan pasokan. Sedangkan Reorder Level Points atau titik pemesanan ulang yang baik memastikan bahwa bisnis Anda biasanya tidak turun di bawah tingkat persediaan pengaman Anda. Sebagian besar produsen menerapkan beberapa jenis prinsip persediaan minimum untuk bahan mentah yang digunakan dalam produksi. Tips dari kami Pelajari cara menghitung stok pengaman dan menyusun ulang level poin. Ini mengurangi risiko kekurangan stok pada bisnis Anda dan kebutuhan untuk sering memesan di belakang. Produsen sering gagal menghitung bahan baku yang digunakan secara teratur. Akibatnya, tingkat persediaan bahan baku ini tidak selalu upward-to-date. Semua peristiwa di bawah ini harus memicu penyesuaian Perubahan book penjualan yang signifikan; Perubahan besar dalam waktu tunggu pasokan; dan Perubahan volume produksi. Selain itu, jangan lupa untuk menyesuaikan stok pengaman dan menyusun ulang level poin untuk memperhitungkan perubahan musiman seperti musim liburan yang akan datang, misalnya. Menjaga tingkat ini tetap up to engagement memastikan Anda selalu memiliki jumlah persediaan bahan baku yang tepat di gudang Anda, sehingga Anda tidak akan memiliki terlalu banyak uang yang terikat. Baca juga Segala Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Manajemen Usaha 3. Jangan Mencoba Menempatkan Semua Bahan pada Resep Produksi Bill of Materials Memiliki manajemen persediaan bahan baku yang tepat tidak berarti Anda harus melacak setiap bahan yang dikonsumsi dalam produksi Anda. Misalnya, mungkin ada beberapa bahan tidak langsung yang digunakan selama proses produksi paku, sekrup, kancing, dan sebagainya yang tidak memerlukan biaya banyak dan biasanya dibeli dengan kotak dalam book tinggi. Seringkali masuk akal untuk tidak memiliki materi seperti itu di pecker-of-material Anda. Alih-alih, berikan biaya pada saat pembelian dan jangan mencoba melacak setiap bagian yang dikonsumsi dalam produksi. Penting untuk mendapatkan stok bahan baku berbiaya tinggi pada resep produksi sehingga Anda tahu sejak awal apakah ini adalah produk yang menguntungkan. Jangan menghabiskan waktu berjam-jam untuk menghemat uang. Fokus pada apa yang memiliki efek lebih besar pada margin Anda. four. Gunakan Metrik Standar Industri untuk Mengetahui Apa yang Cocok untuk Anda Setiap bisnis itu unik, dan apa yang berhasil untuk satu bisnis mungkin tidak berhasil untuk bisnis lainnya. Prinsip panduan dasar dari ini adalah kesederhanaan, keterusterangan, dan kebebasan. Tidak ada cara pasti pada satu teknik. Ini adalah kunci untuk mengatasi setiap situasi yang menantang untuk bisnis manufaktur Anda. Ambil apa yang berhasil dan buang yang tidak. Kuncinya bagi Anda adalah menggunakan semua alat yang Anda inginkan untuk membentuk gaya unik manufaktur Anda. Anda dapat menemukan formula rahasia untuk permainan persediaan bahan baku optimal Anda. Begitulah cara bisnis modern bisa naik ke puncak. Baca juga Bluish Body of water Strategy Pengertian, Cara Mengembangkan, Contoh, Kelebihan dan Kekurangannya Mengatasi Tantangan dengan Manajemen Data Bahan Baku Seperti yang mungkin sudah Anda pelajari dari artikel ini, mempraktikkan manajemen persediaan bahan baku yang benar bisa menjadi urusan yang sulit. Jadi, sebelum kita beralih ke solusi terbaik untuk menangani bahan baku Anda, berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan saat meningkatkan manajemen persediaan bahan baku Anda Perencanaan dan Peramalan Meningkatkan manajemen persediaan bahan baku Anda adalah satu hal, tetapi memiliki sistem manajemen dinamis yang mempertimbangkan perencanaan permintaan Anda akan membantu Anda mempertahankan jumlah persediaan yang ideal setiap saat. Manajemen Berdasarkan Information Untuk mendapatkan stok bahan mentah dalam jumlah yang tepat saat Anda membutuhkannya hanya mungkin dengan mengumpulkan data dari penjualan, jalur produksi, dan di mana pun di rantai pasokan Anda. Itu mungkin dilakukan dengan spreadsheet yang tidak efisien. Namun, terkadang sulit untuk membuat pembaruan manual yang konstan. Baca juga Pengertian Inovasi Produk, Manfaat dan Tips Mengoptimalkannya Penetapan biaya Anda mungkin tahu cara menghitung nilai bahan mentah Anda, tetapi itu tidak berarti Anda memiliki perhitungan biaya yang akurat tentang berapa biaya untuk memproduksi produk Anda. Biaya lain yang perlu Anda lacak termasuk bahan mentah, biaya tambahan produksi, dan tenaga kerja yang digunakan dalam produksi, dan karena berbagai faktor, biaya ini sering berubah artinya item dalam inventaris Anda tidak memiliki nilai yang sama dengan yang lain. Melacak ketiga hal ini saja akan sangat memakan waktu dan sulit. Inilah sebabnya mengapa banyak produsen menggunakan software manajemen inventori untuk membantu mengotomatiskan dan melacak perangkat lunak manajemen inventori atau bahan baku mereka. Anda juga bisa menggunakan software akuntansi seperti Authentic Online yang memiliki fitur akuntansi dan manajemen stok terlengkap. Dengan menggunakan Accurate Online, Anda bisa mendapatakan solusi pembukuan dan manajemen stok secara sekaligus seperti fitur manajemen stok, fitur manufaktur, fitur manajemen stok dan aset, multi gudang dan masih banyak lagi. Tertarik mencoba menggunakan Authentic Online? Anda bisa mencobanya secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini

TahapanPengadaan melalui Penyedia. Perencanaan pengadaan melalui penyedia diantaranya adalah: 1. menyusun spesifikasi, 2, penyusun RAB, 3. pemaketan pengadaan, 4. Konsolidasi, dan 5. RAB. Persiapan pengadaan melalui penyedia yang dilakukan adalah: 1. Penetapan HPS, 2. penetapan Rancangan kontrak, 3. Spesifikasi/KAK dan 4.
BerandaKlinikKenegaraanMacam-macam Metode P...KenegaraanMacam-macam Metode P...KenegaraanSelasa, 8 September 2020Saat ini pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam peraturan yang mana? Apa saja metode pemilihan penyedia menurut peraturan yang saat ini berlaku? Apa bedanya antara masing-masing metode? Adapun metode pemilihan penyedia terdiri dari 5 metode, yaitu e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender. Masing-masing memiliki perbedaan proses pelaksanaan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 6 Oktober Barang/Jasa PemerintahPada Bagian Menimbang huruf b Perpres 16/2018 ditegaskan bahwa Perpres 16/2018 diharapkan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan lebih disederhanakan dengan hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif, dan menghilangkan bagian penjelasan, sedangkan hal-hal yang bersifat standar dan prosedur diatur dalam peraturan LKPP dan peraturan kementerian barang/jasa pemerintah ini meliputi[1]barang;pekerjaan konstruksi;jasa konsultansi; danjasa Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa LainnyaMenjawab pertanyaan Anda, metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas[2]e-purchasing;pengadaan langsung;penunjukan langsung;tender cepat; dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. Pelaksanaan e-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.[3]Sementara pengadaan langsung dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200 juta.[4]Pelaksanaan pengadaan langsung dilakukan sebagai berikut[5]pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia untuk pengadaan barang/jasa lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; ataupermintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada pelaku usaha untuk pengadaan langsung yang menggunakan surat perintah penunjukan langsung dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu, dengan mengundang 1 pelaku usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.[6]Kriteria keadaan tertentu itu meliputi[7]penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh presiden/wakil presiden;barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/ kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 pelaku usaha yang mampu;pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah; ataubarang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami cepat dilaksanakan dalam hal[8]spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; danpelaku usaha telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja lanjut, pelaksanaan pemilihan melalui tender cepat dengan ketentuan[9]peserta telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja penyedia;peserta hanya memasukkan penawaran harga;evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi; danpenetapan pemenang berdasarkan harga penawaran tender dilaksanakan jika tidak dapat menggunakan metode pemilihan penyedia lain sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat 1 huruf a sampai dengan huruf d Perpres 16/2018.[10]Pelaksanaan pemilihan melalui tender meliputi[11]pelaksanaan kualifikasi;pengumuman dan/atau undangan;pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan;pemberian penjelasan;penyampaian dokumen penawaran;evaluasi dokumen penawaran;penetapan dan pengumuman pemenang;sanggah; dansanggah banding khusus pada pekerjaan konstruksi sajaPemilihan Penyedia Jasa KonsultansiSelanjutnya, khusus untuk metode pemilihan penyedia jasa konsultansi, terdiri dari[12]Seleksi, dilaksanakan untuk jasa konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp100 Langsung, dilaksanakan untuk jasa konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp 100 Langsung, dilaksanakan untuk jasa konsultansi dalam keadaan tertentu, meliputijasa konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh satu pelaku usaha yang mampu;jasa konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh satu pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda; ataupermintaan berulang repeat order untuk penyedia jasa konsultansi yang sama, dengan batasan 2 informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 3 ayat 1 Perpres 16/2018[2] Pasal 38 ayat 1 Perpres 16/2018[3] Pasal 38 ayat 2 jo. Pasal 50 ayat 5 Perpres 16/2018[4] Pasal 38 ayat 3 Perpres 16/2018[5] Pasal 50 ayat 7 Perpres 16/2018[6] Pasal 38 ayat 4 jo. Pasal 50 ayat 6 Perpres 16/2018[7] Pasal 38 ayat 5 Perpres 16/2018[8] Pasal 38 ayat 6 Perpres 16/2018[9] Pasal 50 ayat 4 Perpres 16/2018[10] Pasal 38 ayat 7 Perpres 16/2018[11] Pasal 50 ayat 1 dan 2 Perpres 16/2018[12] Pasal 41 Perpres 16/2018Tags Pengembanganbahan pustaka buku meliputi dua proses yaitu pemilihan dan pengadaan bahan pustaka. 1. Pemilihan bahan pustaka Pemilihan bahan pustaka di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DIY yaitu pemilihan yang berasal usulan pemustaka dan hasil dari pemilihan di katalog penerbit. Sunday, May 28, 2023 Konstruksi Lantai beton yang kusam dan rentan terhadap kerusakan dapat menjadi masalah yang serius dalam suatu bangunan. Namun, ada solusi yang inovatif dan efektif untuk mengatasi masalah ini. Penggunaan epoxy sebagai cat pelapis lantai telah terbukti memberikan perlindungan yang optimal dan tampilan yang menarik pada lantai adalah campuran bahan resin dan hardener yang menghasilkan cairan yang kuat dan tahan lama. Ketika diaplikasikan dengan benar, cat epoxy membentuk lapisan tipis yang melindungi lantai beton dari resapan zat cair dan bahan kimia yang dapat merusaknya. Selain itu, cat epoxy juga memberikan kekuatan tambahan pada lantai beton, membuatnya lebih tahan terhadap tekanan dan Tahapan Pengaplikasian Epoxy Lantai yang Baik dan BenarPenggunaan epoxy sebagai cat pelapis lantai telah menjadi pilihan yang populer untuk memberikan perlindungan maksimal dan penampilan yang menarik pada lantai beton. Nah, berikut ini adalah cara mengaplikasikan eepoxy lantai yang baik dan benar1. Menciptakan Area yang Bersih dan Siap DicatMengosongkan area permukaan lantai merupakan langkah awal yang perlu dilakukan sebelum memulai proses pengecatan dengan epoxy. Anda perlu memindahkan atau menggeser barang-barang seperti meja, kursi, lemari, atau perabotan lainnya ke tempat lain sementara waktu. Tujuannya adalah agar area yang akan dicat benar-benar kosong dan lapang, memungkinkan Anda untuk bekerja dengan leluasa dan meratakan cat epoxy ke seluruh permukaan area juga membantu mencegah terjadinya kemungkinan terkena cipratan atau tumpahan cat epoxy pada barang-barang yang ada di sekitarnya. Hal ini sangat penting, karena cat epoxy cenderung mengering dengan cepat dan sulit dihilangkan setelah mengering. 2. Mempersiapkan Permukaan LantaiSetelah dilakukan pengosongan area, maka tahapan pengaplikasian epoxy lantai selanjutnya adalahPengamplasan PermukaanSalah satu metode umum yang dilakukan oleh aplikator profesional adalah pengamplasan permukaan lantai. Hal ini bertujuan untuk menciptakan adhesi yang kuat antara lantai dan cat menggunakan alat pengamplas, permukaan lantai diamplas hingga rata dan bebas dari ketidaksempurnaan seperti noda, goresan, atau lapisan yang tidak merata. Pengamplasan juga membantu memperbaiki tekstur lantai, memastikan bahwa epoxy dapat menempel dengan KimiaJika ada kontaminasi minyak atau noda lain pada permukaan lantai, pembersihan kimiawi perlu dilakukan. Penggunaan bahan kimia yang sesuai akan membantu menghilangkan sisa-sisa minyak dan memastikan lantai dalam keadaan bersih sebelum aplikasi untuk mengikuti petunjuk penggunaan dan pengamanan yang benar saat menggunakan bahan kimia dan Perbaikan PermukaanSebelum melanjutkan proses pengecatan, lakukan pemeriksaan menyeluruh pada permukaan lantai. Periksa adanya retakan, lubang, atau kerusakan lainnya yang perlu diperbaiki. Jika ditemukan kerusakan, gunakan bahan perekat beton yang sesuai untuk semua permukaan halus dan bebas dari kerusakan yang dapat mempengaruhi hasil akhir pengecatan DebuSetelah pengamplasan dan pembersihan, pastikan untuk membersihkan debu yang mungkin tersisa pada permukaan lantai. Gunakan penyedot debu atau lap yang lembab untuk menghilangkan debu yang debu yang menyeluruh penting untuk memastikan adhesi yang baik antara cat epoxy dan permukaan Menyempurnakan Permukaan Lantai yang Tidak Rata dengan Teknik PrimingMenghasilkan lantai yang mulus dan rata adalah tujuan utama dalam proses pengecatan dengan epoxy. Namun, terkadang permukaan lantai mengalami ketidakrataan, celah, atau retakan yang perlu diperbaiki sebelum aplikasi cat epoxy. Inilah mengapa priming menjadi langkah penting dalam mempersiapkan permukaan yang tidak rata sebelum terdapat celah atau lubang pada permukaan lantai, langkah pertama adalah mengisinya menggunakan epoxy grout. Epoxy grout adalah bahan pengisi yang kuat dan tahan lama yang dapat mengisi celah dan lubang dengan untuk membersihkan permukaan lantai dengan baik sebelum mengaplikasikan epoxy grout agar adhesi yang baik tercapai. Setelah pengeringan, permukaan akan menjadi lebih rata dan siap untuk proses lantai mengalami retakan, langkah pertama adalah memotong retakan tersebut menggunakan pemotong berlian. Pemotongan ini dilakukan untuk memperluas retakan dan membentuk saluran yang akan diisi dengan epoxy retakan dipotong, gunakan kuas atau sikat untuk membersihkan debu dan partikel yang terjebak di dalam retakan. Kemudian, isi retakan dengan epoxy grout, memastikan grout meresap dengan baik dan mengisi seluruh retakan. Setelah pengeringan, permukaan lantai akan menjadi lebih kuat dan retakan semua perbaikan dilakukan, pastikan untuk memastikan bahwa permukaan lantai benar-benar rata dan halus. Gunakan alat pengamplas atau grinder untuk meratakan permukaan dan menghilangkan ketidakrataan yang mungkin penting untuk memastikan adhesi yang maksimal antara permukaan lantai dan lapisan epoxy yang akan datang. Selain itu, permukaan yang rata juga memberikan hasil pengecatan yang lebih estetis dan tahan Lapiskan Plamir Epoxy Pada LantaiSetelah tahap priming selesai, langkah selanjutnya dalam proses pengecatan lantai dengan epoxy adalah melapisi permukaan dengan plamir epoxy. Plamir epoxy merupakan bahan pengisi yang sangat efektif untuk menciptakan permukaan lantai yang mulus, bebas dari cela, dan siap menerima lapisan epoxy yang akan tahapannya adalah sebagai berikutPersiapan Setelah Cat PrimerSebelum melapisi permukaan dengan plamir epoxy, pastikan bahwa cat primer telah sepenuhnya kering sesuai petunjuk produsen. Perhatikan waktu pengeringan yang disarankan agar hasil akhir menjadi maksimal. Bersihkan permukaan lantai dari debu, kotoran, atau partikel lain yang mungkin menempel pada cat primer yang sudah Plamir EpoxyGunakan alat aplikator seperti kape scrap atau raskam untuk mengaplikasikan plamir epoxy secara merata dan menyeluruh di atas permukaan lantai. Plamir epoxy memiliki tekstur yang halus dan mudah diaplikasikan. Pastikan untuk mengisi semua celah kecil, goresan, atau ketidakrataan yang mungkin ada pada permukaan lantai. Usahakan agar plamir terdistribusi secara merata sehingga lantai memiliki permukaan yang mulus dan tidak ada bagian yang dan KeringkanSetelah melapisi lantai dengan plamir epoxy, biarkan plamir mengering selama beberapa jam atau sesuai petunjuk produsen. Penting untuk memberikan waktu yang cukup agar plamir benar-benar kering dan mengeras di permukaan lantai. Pastikan untuk tidak menginjak atau membebani permukaan yang sedang dalam proses pengeringan agar hasilnya tetap mulus dan Lakukan Sortir PlamirProses pengaplikasian epoxy lantai berikutnya adalah sortir plamir, untuk memastikan permukaan yang benar-benar rata dan meminimalkan kemungkinan terjadinya perbedaan warna yang tidak diinginkan setelah pengecatan jasa epoxy lantai perlu melakukanPemeriksaan Kualitas PlamirSetelah plamir kering, langkah pertama dalam sortir plamir adalah memeriksa kualitasnya secara menyeluruh. Perhatikan setiap bagian permukaan lantai yang dilapisi plamir dengan cermat. Periksa apakah ada area yang masih tidak rata, memiliki ketebalan yang tidak seragam, atau mungkin terdapat bagian yang terlewat saat melapis dengan KetidakrataanJika ditemukan bagian yang tidak rata atau kurang sempurna, segera ambil tindakan untuk memperbaikinya. Gunakan alat pengamplas halus atau spatula untuk menambahkan plamir pada area yang membutuhkan perbaikan. Pastikan untuk meratakan plamir secara merata dengan permukaan lantai, sehingga tidak ada ketidakrataan yang Keberhasilan PengecatanSortir plamir bertujuan untuk menciptakan permukaan yang benar-benar rata dan meratakan ketebalan plamir secara keseluruhan. Hal ini sangat penting, karena ketidakrataan plamir dapat mempengaruhi hasil akhir pengecatan dengan permukaan tidak rata, warna epoxy yang diaplikasikan kemungkinan akan terlihat belang atau tidak merata. Dengan melakukan sortir plamir yang teliti, Anda dapat menghindari masalah ini dan mencapai hasil pengecatan yang profesional dan Lapiskan Cat Primer Pada LantaiSatu tahap penting berikutnya dalam proses pengaplikasian epoxy lantai adalah melapisi permukaan lantai dengan cat primer. Meskipun sering dianggap sebagai tahapan yang tidak penting, sebenarnya penggunaan cat primer ini memiliki banyak manfaat, yaituMeningkatkan Daya TahanCat primer membentuk lapisan yang kuat di atas substrat lantai. Dengan melapisi permukaan dengan cat primer, lantai akan memiliki daya tahan yang lebih baik terhadap beban berat, goresan, dan penting terutama jika lantai akan digunakan di area dengan lalu lintas kendaraan atau peralatan yang berat. Cat primer membantu mencegah kerusakan struktural dan memperpanjang umur yang Lebih BaikCat primer berfungsi sebagai penghubung antara lapisan epoxy dan substrat lantai. Dengan menggunakan cat primer yang tepat, adhesi antara lantai dan cat epoxy akan lebih kuat dan lebih tahan lama. Ini memastikan bahwa lapisan epoxy akan melekat dengan baik pada permukaan lantai dan menghindari masalah seperti mengelupas atau mengelupas seiring Risiko Gas dan Gelembung Penggunaan cat primer juga membantu menghilangkan risiko gas dan gelembung yang mungkin muncul saat proses primer membentuk lapisan yang rata dan merata di atas substrat, mencegah gas atau udara terjebak di antara lantai dan lapisan epoxy. Ini menghasilkan penampilan yang lebih baik dan permukaan yang halus dan bebas Bahan PelapisMelapisi permukaan lantai dengan cat primer juga dapat mengurangi jumlah bahan pelapis yang dibutuhkan pada tahap pengecatan primer memberikan lapisan dasar yang solid dan merata, sehingga lapisan epoxy yang diterapkan selanjutnya dapat lebih efisien dan efektif menutupi permukaan. Ini dapat menghemat biaya dan meminimalkan pemborosan bahan Setelah melalui serangkaian proses yang cermat dan teliti, tahap akhir dari pengerjaan pengecatan epoxy adalah finishing. Pada tahap ini, fokus utama adalah mencapai ketebalan epoxy yang diinginkan dan memberikan hasil akhir yang memukau. Dengan menggunakan lapisan Top Coat, permukaan lantai akan mendapatkan perlindungan ekstra dan penampilan yang mengagumkan. Pada tahap ini, Anda memiliki beberapa pilihan dalam mengaplikasikan Top Coat. Anda dapat menggunakan kuas, semprot, atau roller, tergantung pada preferensi dan kebutuhan proyek pengecatan Anda. Setiap metode aplikasi memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Pastikan Anda menggunakan teknik yang tepat untuk mencapai hasil yang Anda ingin mencapai ketebalan yang lebih tinggi atau menutupi area yang tidak merata, Anda dapat mengulangi proses aplikasi Top Coat. Ini memungkinkan Anda untuk membangun lapisan epoxy yang lebih tebal dan merata. Namun, perlu diingat bahwa setiap lapisan harus dikeringkan sepenuhnya sebelum melanjutkan ke lapisan berikutnya. Pengeringan yang tidak sempurna dapat mengakibatkan ketidaksempurnaan atau cacat pada permukaan lantai.
Tahapancara ini dilakukan demi mendapatkan hasil yang maksimal. Berikut adalah tahapan dalam bekerja sama dengan penyedia jasa pengadaan barang. Persiapan Pemilihan Vendor; Tahapan ini masih dilakukan oleh internal kantor atau perusahaan yang terkait dengan pengadaan barang. Agar lebih fokus, dibentuk panitia lelang secara khusus.
Pengadaan merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui, melalui Pembelian, Produksi/pembuatan sediaan farmasi, dan sumbangan/droping/ hibah. Pembelian dengan penawaran yang kompetitif tender merupakan suatu metode penting untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara mutu dan harga, apabila ada dua atau lebih pemasok, apoteker harus mendasarkan pada kriteria berikut mutu produk, reputasi produsen, distributor resmi, harga, berbagai syarat, ketepatan waktu pengiriman, mutu pelayanan pemasok, dapat dipercaya, kebijakan tentang barang yang dikembalikan, dan pengemasan. 1. Pembelian Pembelian adalah rangkaian proses pengadaan untuk mendapatkan sediaan farmasi dan BMHP dari pemasok. Peraturan Presiden RI No 94 tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan atas Pengadaan dan Penyaluran Bahan Obat, Obat Spesifik dan Alat Kesehatan yang Berfungsi Sebagai Obat dan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Proses pengadaan mempunyai beberapa langkah yang baku dan merupakan siklus yang berjalan terus menerus sesuai dengan kegiatan rumah sakit. Langkah proses pengadaan dimulai dengan mereview daftar sediaan farmasi dan BMHP yang akan diadakan, menentukan jumlah masing - masing item yang akan dibeli, menyesuaikan dengan situasi keuangan, memilih metode pengadaan, memilih distributor, membuat syarat kontrak kerja, memonitor pengiriman barang, menerima barang, melakukan pembayaran serta menyimpan kemudian mendistribusikan. Ada 4 metode pada proses pembelian. a Tender terbuka, berlaku untuk semua distributor yang terdaftar, dan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Pada penentuan harga metode ini lebih menguntungkan. Untuk pelaksanaannya memerlukan staf yang kuat, waktu yang lama serta perhatian penuh. b Tender terbatas, sering disebutkan lelang tertutup. Hanya dilakukan pada distributor tertentu yang sudah terdaftar dan memiliki riwayat yang baik. Harga masih dapat dikendalikan, tenaga dan beban kerja lebih ringan bila dibandingkan dengan lelang terbuka. c Pembelian dengan tawar menawar, dilakukan bila item tidak penting, tidak banyak dan biasanya dilakukan pendekatan langsung untuk item tertentu. d Pembelian langsung, pembelian jumlah kecil, perlu segera tersedia. Harga tertentu, relatif agak lebih mahal. Untuk pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional, pembelian obat dilakukan melalui e-purchasing berdasarkan obat yang ada di e-katalog sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pengadaan Obat Berdasarkan E-Catalog Elektronik E-Catalogue. Dengan telah terbangunnya sistem Katalog Elektronik E-Catalogue obat, maka seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut FKRTL dalam pengadaan obat baik untuk program Jaminan Kesehatan Nasional maupun program kesehatan lainnya tidak perlu melakukan proses pelelangan, namun dapat langsung memanfaatkan sistem Katalog Elektronik E-Catalogue obat dengan prosedur E-Purchasing. Dalam hal obat yang dibutuhkan tidak terdapat dalam Katalog Elektronik E-Catalogue obat, proses pengadaan dapat mengikuti metode lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Tahapan pengadaan obat pada RS yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional JKN 1 Kepala Instalasi Farmasi menentukan Rencana Kebutuhan Obat RKO dan selanjutnya menyampaikannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen PPK Satker Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan FKRTL 2 Skrining dan klasifikasi RKO identifikasi obat yang ada di e-katalog dan yang tidak masuk e-katalog. 3 Obat E-katalog dapat langsung dibuat pesanan ke sistem E- Purchasing. 4 selanjutnya melakukan perjanjian/kontrak jual beli terhadap obat yang telah disetujui dengan distributor yang ditunjuk oleh penyedia obat/industri farmasi 5 Dalam hal obat yang ada di E-Katalog tidak dapat disediakan oleh penyedia, maka pengadaan dilakukan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan Permenkes No 63 Tahun 2014 tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik, RS swasta yang bekerja sama dengan BPJS dapat melaksanakan pengadaan obat berdasarkan e-katalog. 2. Produksi Produksi sediaan farmasi di rumah sakit mencakup kegiatan membuat, merubah bentuk, dan pengemasan kembali sediaan farmasi steril dan/atau non steril untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Kriteria sediaan farmasi yang diproduksi a. Sediaan farmasi dengan formula khusus b. Sediaan farmasi dengan mutu sesuai standar dengan harga lebih murah c. Sediaan farmasi yang memerlukan pengemasan kembali d. Sediaan farmasi yang tidak tersedia di pasaran e. Sediaan farmasi untuk penelitian f. Sediaan farmasi yang harus selalu dibuat baru Jenis Sediaan farmasi yang diproduksi 1 Produksi steril Produksi steril meliputi pembuatan sediaan steril contoh gauze/tulle dan pengemasan kembali sediaan steril. 2 Produksi non steril Produksi non steril terdiri dari pembuatan puyer, pembuatan sirup, pembuatan salep, pembuatan kapsul, pengemasan kembali, dan pengenceran. Persyaratan teknis produksi non steril meliputi ruangan khusus untuk pembuatan, peralatan peracikan dan pengemasan serta petugas yang terlatih a Pembuatan sirup Sirup yang umum dibuat di rumah sakit kloralhidrat, omeprazole, mineral mix b Pembuatan salep Salep luka bakar c Pengemasan kembali Alkohol, H2O2, Povidon iodin, klorheksidin d Pengenceran Antiseptik dan disinfektan Sediaan farmasi yang diproduksi oleh IFRS harus akurat dalam identitas, kekuatan, kemurnian, dan mutu. Oleh karena itu, harus ada pengendalian proses dan produk untuk semua sediaan yang diproduksi atau pembuatan sediaan ruah dan pengemasan yang memenuhi syarat. Formula induk dan batch harus terdokumentasi dengan baik termasuk hasil pengujian produk. Semua tenaga teknis harus di bawah pengawasan dan terlatih. Kegiatan pengemasan dan penandaan harus mempunyai kendali yang cukup untuk mencegah kekeliruan dalam pencampuran produk/ kemasan/etiket. Nomor lot untuk mengidentifikasi setiap produk jadi dengan sejarah produksi dan pengendalian, harus diberikan pada tiap batch. Apoteker disarankan untuk membuat sediaan farmasi dengan potensi dan kemasan yang dibutuhkan untuk terapi optimal, tetapi tidak tersedia di pasaran. Dalam hal ini, harus diperhatikan persyaratan stabilitas, kecocokan rasa, kemasan, dan pemberian etiket dari berbagai produk yang dibuat. 3. Sumbangan/Hibah/Dropping Pada prinsipnya pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP dari hibah/sumbangan, mengikuti kaidah umum pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP reguler. Sediaan farmasi dan BMHP yang tersisa dapat dipakai untuk menunjang pelayanan kesehatan pada saat situasi normal. Pada proses pengadaan ada 3 elemen penting yang harus diperhatikan 1. Pengadaan yang dipilih, bila tidak teliti dapat menjadikan ”biaya tinggi“ 2. Penyusunan dan persyaratan kontrak kerja harga kontrak = visible cost + hidden cost, sangat penting untuk menjaga agar pelaksanaan pengadaan terjamin mutu misalnya persyaratan masa kedaluwarsa, sertifikat analisa/standar mutu, harus mempunyai Material Safety Data Sheet MSDS, untuk bahan berbahaya, khusus untuk alat kesehatan harus mempunyai certificate of origin, waktu dan kelancaran bagi semua pihak, dan lain-lain. 3. Order pemesanan agar barang dapat sesuai jenis, waktu dan tempat Beberapa jenis obat, bahan aktif yang mempunyai masa kedaluwarsa relatif pendek harus diperhatikan waktu pengadaannya. Untuk itu harus dihindari pengadaan dalam jumlah besar. Guna menjamin tata kelola sediaan farmasi dan BMHP yang baik, dalam proses pengadaan harus diperhatikan adanya a Prosedur yang transparan dalam proses pengadaan. b Mekanisme penyanggahan bagi peserta tender yang ditolak penawarannya. c Prosedur tetap untuk pemeriksaan rutin consignments pengiriman d Pedoman tertulis mengenai metode pengadaan bagi panitia pengadaan. e Pernyataan dari anggota panitia pengadaaan bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai konflik kepentingan. f SPO pengadaan. g Kerangka acuan bagi panitia pengadaan selama masa tugasnya. h Pembatasan masa kerja anggota panitia pengadaan misalkan maksimal 3 tahun. i Standar kompetensi bagi anggota panitia pengadaan, panitia harus mempunyai Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa. j Kriteria tertentu untuk menjadi anggota panitia pengadaan terutama integritas, kredibilitas, rekam jejak yang baik. k Sistem manajemen informasi yang digunakan untuk melaporkan produk sediaan farmasi dan BMHP yang bermasalah. l Sistem yang efisien untuk memonitor post tender dan pelaporan kinerja pemasok kepada panitia pengadaan. m Audit secara rutin pada proses pengadaan.
MenurutPeraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan jasa pemerintahan atau biasa disebut perpres tenderisasi, menjelaskan definisi dari pengadaan dalam pasal 1 ayat 1 adalah "Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang pro sesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan."
Kini, kita beralih ke bagian yang mungkin Anda paling ingin tahu, bagaimana cara melakukan procurement dengan benar? Jika Anda berpikir kalau pengadaan hanya fokus pada aktivitas pembelian saja, maka Anda salah. Ada perencanaan, pengiriman dan juga dokumentasi bukti transaksi yang harus disimpan dengan baik untuk keperluan pembukuan. Sebelum berpindah ke bagian isi artikel, sudahkah Anda membaca Ultimate Guide procurement yang lainnya? Ultimate Guide Procurement merupakan topik terbaru dari yang mengulas seputar hal-hal dalam bisnis dan terbagi menjadi beberapa artikel. Jika belum, Anda bisa langsung mengunjunginya lewat tabel konten dibawah ini. Part 1 Apa Itu Procurement Part 2 Langkah-langkah Procurement – Anda disini Part 3 Masalah-Masalah dalam Procurement dan Cara Mengatasinya Part 4 KPI Procurement Part 5 E Procurement, metode pengadaan di masa depan Finale Tips-Tips Agar Procurement Berjalan Lancar Secara garis besar, proses pengadaan terbagi menjadi 3 tahap, perencanaan, pemilihan supplier, dan pembelian. Berawal dari pengajuan barang, aktivitas pengadaan terus berlanjut hingga proses pembayaran. Berikut tahapan serta penjelasan dalam proses pengadaan. Tahap Perencanaan Tahap awal dari pengadaan adalah dengan melakukan perencanaan. Di awal, pihak purchasing akan melakukan pengajuan proposal mengenai pembelian bahan baku untuk produksi. Faktor-faktor yang harus diperhatikan adalah, harga, waktu, dan anggaran yang dianggarkan. Proses persetujuan melibatkan banyak pihak. Proposal akan diberikan kepada supervisor untuk dilihat dan ditimbang. Jika ada yang tidak sesuai, maka pihak purchasing akan melakukan revisi. Apabila sesuai, proposal akan dilanjutkan ke pihak gudang. Pihak pengelola gudang akan meninjau apakah ada kesalahan seperti permintaan barang yang ternyata masih ada dan jumlah permintaan barang. Setelah proposal disetujui, proses dilanjutkan ke tahap pencarian supplier. Dalam tahap persetujuan, ada perbedaan pada perusahaan kecil dan besar. Perusahaan besar biasanya melalui beberapa pihak untuk persetujuan sedangkan perusahaan kecil hanya sedikit saja dan pihak gudang biasanya merangkap sebagai divisi purchasing atau PPIC. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa membacanya disini! Tahap pencarian supplier/vendor Pemilihan supplier atau vendor menjadi langkah pertama yang sangat penting. Tanpa vendor yang bagus, Anda tidak akan mendapatkan bahan baku dengan kualitas yang baik dan harga yang sesuai. Dalam memilih vendor, ada 2 cara yang biasanya dilakukan Memilih secara langsung Cara pertama yang biasanya dilakukan adalah dengan memilih vendor secara langsung lewat internet, rekomendasi dari teman/perusahaan, serta vendor langganan. Biasanya, hal ini dilakukan untuk pembelian bahan baku secara reguler atau yang sudah sering terjadi sehingga, perusahaan bisa menggunakan vendor yang lama atau rekomendasi dari orang lain. Untuk memilih vendor yang tepat, berikut tips yang perlu Anda perhatikan Carilah tender sesuai dengan kualitas yang diinginkan. Pilihlah harga yang sesuai dengan keinginan vendor. Mintalah katalog agar pemilihan barangnya lebih mudah Tender Tender sering dilakukan baik oleh perusahaan dan pemerintah. Mereka mengumpulkan sejumlah vendor agar mendapatkan penawaran terbaik mengenai kualitas dan harga barang. Untuk tender, berikut langkah-langkah dalam membuatnya Perusahaan membuat Request for Proposal RFP yang berisi daftar permintaan, ketentuan pengiriman, serta syarat dan ketentuan. Setelah itu, RFP akan dipasang di website dan majalah. Penawaran akan masuk dari sejumlah vendor dan perusahaan perlu melakukan proses seleksi. Supplier yang terpilih akan diminta untuk mengirimkan quotation atau biasa disebut dengan request for quotation. Jika cocok, proses tender akan berlanjut ke proses akhir berupa tanda tangan kontrak. Quotation yang diterima akan dievaluasi berdasarkan faktor-faktor berikut Harga Diskon Ketentuan pengiriman Ketentuan pembayaran Kualitas barang Biaya kargo Biaya asuransi Setelah proses evaluasi, perusahaan akan melakukan negosiasi dengan pihak vendor terkait permintaan barang. Jika tercapai kesepakatan, pihak perusahaan akan memberikan kontrak dan purchase order kepada vendor. Pencarian supplier bisa lebih mudah jika ada kontrak yang terjalin. Jika masih ada kontrak yang berjalan, perusahaan bisa menghubungi supplier yang terkait untuk permintaan barang. Baca lebih lanjut mengenai jenis-jenis dan penjelasan kontrak tender disini! Perusahaan memberikan Service Level Agreements SLA, dokumen resmi yang berisi perjanjian tentang hubungan kerja antara 2 pihak. SLA berisi deskripsi pekerjaan dan standar ketentuan yang harus dipenuhi, kewajiban, dan konsekuensi yang dihadapi jika pekerjaan tidak selesai. SLA berperan penting untuk menghindarkan perusahaan dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti, vendor yang mangkir, pekerjaan yang tidak selesai, dan hasil yang jauh dari harapan. SLA harus disetujui oleh kedua belah pihak serta dibuat berdasarkan administratif perusahaan, prosedur regulasi keamanan lingkungan, dan keuangan. Departemen pengadaan akan melakukan pemantauan terhadap vendor untuk memastikan pekerjaan akan berjalan lancar dan selesai sesuai harapan. Ketentuan pembayaran juga turut disertakan dalam kontrak. Pada umumnya, pembayaran akan dilakukan oleh perusahaan kepada vendor pada 45 hari setelah penerimaan Purchase invoice. Jika perusahaan Anda import barang dari luar negeri maka, Anda membutuhkan international commercial terms incoterms, sebuah dokumen yang berisi terminologi untuk pengiriman barang. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai incoterm, cek artikelnya disini! Ada 4 jenis pembayaran yang biasanya digunakan oleh perusahaan untuk penyediaan barang dan jasa seperti dibawah ini Pembayaran di muka Perusahaan akan membayar barang sebelum invoice pembelian diberikan oleh vendor. Letter of Credit Letter of Credit adalah sebuah dokumen resmi mengenai pembayaran yang akan dilakukan bank untuk penyediaan barang atau jasa yang dilakukan oleh perusahaan berdasarkan syarat dan ketentuan tertentu. Untuk syarat dan jenis Letter of Credit bisa Anda baca lebih lanjut disini! Documentary collection Documentary collection terjadi ketika pihak exporter akan menyerahkan kewajiban untuk menagih pembayaran kepada bank dengan menyerahkan dokumen pembayaran beserta instruksi pembayaran yang harus dilakukan. Open Account Open Account adalah sebuah tahap dimana vendor akan mengirimkan barang serta invoice untuk dibayar sesuai dengan waktu dan ketentuan yang telah disetujui. Tahap Pengiriman atau Penerimaan Tahap procurement akan meliputi proses pengiriman barang, pembayaran, dan pengecekan barang. Pertama, pihak vendor akan memberikan konfirmasi terkait purchase order yang mereka terima. Konfirmasi bisa dilakukan via email atau software procurement jika digunakan oleh vendor. Anda bisa merasakan kemudahannya dengan menggunakan software Dengan fitur purchase order, Anda bisa membuatnya dimana saja dan sudah terhubung dengan inventaris dan invoice yang ada. Download disini untuk mendapatkan Pihak vendor akan mengirimkan barang sesuai dengan permintaan dan menyertakan dokumen pengiriman yang berisi Nama pengirim Resi pengiriman Tracking Number Berat Lokasi penerimaan barang Deskripsi barang Dokumen tersebut bisa dijadikan sebagai acuan dari perusahaan untuk melakukan pemantauan. Jika terjadi suatu masalah seperti keterlambatan pengiriman, maka perusahaan bisa melacaknya dengan mudah. Setelah barang sampai, pihak gudang akan melakukan pengecekan terhadap barang tersebut sesuai dokumen PO. Jika terdapat kerusakan atau ada yang tidak sesuai, barang bisa ditolak di tempat dan akan dikembalikan ke supplier untuk diganti. Goods receipt akan dibuat dan pihak gudang akan melakukan update mengenai penambahan barang yang sudah datang. Tahap Pengecekan dan Pembayaran 3-Way Match Banyak perusahaan melakukan 3 ways match atau pengecekan terhadap 3 jenis dokumen yang digunakan dalam procurement yakni Purchase order Dokumen resmi yang dikirimkan oleh perusahaan kepada vendor yang berisi jumlah dan deskripsi barang yang diminta, harga, alamat pengiriman, nomor PO, informasi pembayaran, dan alamat invoice. PO merupakan bukti konfirmasi akan pembelian barang yang dilakukan perusahaan kepada vendor. Surat Jalan Bagian dari procurement yang berisi informasi yang sama dengan invoice dan berfungsi sebagai bukti pembayaran dan pengiriman. Biasanya disertakan dalam dokumen yang dikirimkan oleh vendor. Purchase Invoice Dokumen ini dikirimkan oleh vendor kepada perusahaan selaku pembeli yang berisi informasi yang sama dengan PO. PO merupakan dokumen yang digunakan sebagai penagihan kepada pembeli. Sebelum melakukan pembayaran, staf Accounts Payable akan melakukan pengecekan jumlah barang dan harga untuk memastikan kalau apa yang ada di PO sama dengan yang dikirim oleh vendor. Pembayaran akan dilakukan jika hasilnya cocok. Metode 3-way match penting untuk dilakukan karena ada membawa 3 manfaat penting yang berpengaruh terhadap kemajuan perusahaan seperti Menghemat pengeluaran Verifikasi data PO, kwitansi, dan invoice membantu perusahaan dalam menghindari masalah overpay, bayar 2 kali, bayar pada barang yang tidak dipesan, dan menghindari kecurangan akan pemalsuan dokumen. Profesionalitas 3-way match menunjukkan sisi profesionalisme perusahaan dan meningkatkan kepercayaan vendor terhadap perusahaan Anda serta menghindari kesalahan yang berpotensi menurunkan kredibilitas Anda di mata vendor. Memperlancar proses audit Pemeriksaan yang detil membantu perusahaan Anda dalam dokumentasi bukti-bukti yang digunakan dalam procurement. Dengan bukti yang lengkap, proses audit dapat berjalan dengan lancar. Proses procurement tergolong panjang karena membutuhkan perencanaan yang solid mengingat, hal ini berhubungan dengan proses operasional perusahaan. Kesalahan kecil dapat memberikan dampak yang besar terhadap berbagai macam sektor. Untuk memudahkan procurement yang Anda lakukan, ada sebuah platform bisnis yang siap membantu para pelaku usaha kecil dan menengah. Untuk Procurement, ada paket jet dengan fitur PO, Invoice dan penerimaan barang yang telah terintegrasi sehingga, proses kerja Anda menjadi lebih mudah, efisien dan transparan. Gunakan sekarang dan cek disini untuk informasi lebih lanjut! Demikian informasi mengenai langkah-langkah Procurement. Selanjutnya, akan membahas mengenai masalah-masalah yang sering terjadi dalam procurement serta solusinya. Biar gak ketinggalan, bookmark artikel ini dan ikuti terus informasi mengenai Ultimate Guide Procurement disini!
Pengadaanbahan pustaka di perpustakaan STAIN Kediri dengan cara : l) Pembelian. Anggaran pembelian diperoleh dari Anggaran rutin APBN (DPA). Adapun pelaksanaan pengadaanbahan pustaka dengan pembelian mengacu pada perpres No. 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pem€rintah Beberapa ketentuan dalam perpres tersebut antara lain : Anggaran di bawah Rp. 200.000.000 dilaknkan dengan pengadaan langsung. Pengadaan bahan merupakan kegiatan pengadaan material yang diperlukan oleh proyek dengan tujuan untuk memastikan material yang diadakan sesuai dengan jumlah, waktu kebutuhan, dan spesifikasi yang diminta. Dalam proyek Pondok Indah Residences, pengadaan material dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu diadakan melalui Departemen Logistik dan diadakan sendiri oleh proyek. Hal penting yang harus diperhatikan dalam proses pengadaan material di proyek Pondok Indah Residences adalah proses negosiasi antara kontraktor utama dan sub-kontraktor. Apabila negosiasi yang dilakukan terlalu banyak akan berdampak pada keputusan yang tidak tegas dan material yang diterima tidak tepat waktu. 1. Pengadaan Material melalui Departemen Logistik Pengadaan material melalui Departemen Logistik dilakukan dengan mengikuti tahap-tahap berikut ini 1. Persiapan Tender Untuk melakukan tender, hal-hal yang perlu dipersiapkan antara lain  Menetapkan schedule tender untuk aanwijzing dan penunjukan.  Mencari dan memilih calon peserta tender.  Menyiapkan dokumen tender lingkup pengadaan dan spesifikasinya. 2. Permintaan Material Setelah tahap persiapan selesai, selanjutnya Site Manager membuat surat permintaan material SPR dan ditandatangani oleh Site Manager, Commercial Manager, dan Project Manager. 3. Seleksi Calon Peserta Tender Dalam menyeleksi calon peserta tender, hal-hal yang dilakukan oleh PT. Total Bangun Persada adalah sebagai berikut  Mencari calon supplier dengan spesialisasi yang sesuai dengan pengadaan material yang dibutuhkan dan memiliki kesanggupan produksi dan delivery. Wibi Afifatul Zahro 15012070 Ulfa Nabila 15012098  Melakukan konsolidasi dalam tim untuk membahas spesifikasi, BoQ, dan lingkup pekerjaan.  Diusahakan lebih dari satu peserta yang dicari dari daftar rekanan atau supplier baru. PT. Total Bangun Persada melakukan seleksi terhadap 3 calon supplier. 4. Usulan Peserta Tender Setelah menyeleksi calon supplier melalui daftar rekanan, nama-nama supplier yang dipilih diajukan untuk meminta persetujuan Direksi. Dalam pengajuan nama-nama tersebut, disertakan pula kelengkapan dokumen tender. 5. Undangan Aanwijzing Tender PT. Total Bangun Persada membuat dan mengirim undangan ke calon peserta yang telah disetujui Direksi. 6. Aanwijzing Tender Aanwijzing dilakukan dengan proses sebagai berikut  Menjelaskan persyaratan tender yang diminta.  Persyaratan teknis material yang dibutuhkan.  Meminta penawaran sesuai aanwijzing.  Membuat Berita Acara dan Daftar Hadir. 7. Evaluasi Harga Penawaran Setelah peserta tender mengajukan penawaran, penawaran tender yang sudah lengkap diterima dibuka bersama-sama. Penawaran tiap peserta tersebut diperiksa isi dan kondisi-kondisiya lalu dibandingkan dengan dokumen tender dan Berita Acara Aanwijzing. Kemudian akan dibuat daftar perbandingan harga disertai dengan analisa atau evaluasi. 8. Klarifikasi dan Negosiasi Klarifikasi dan negosiasi bertujuan untuk memastikan kebenaran jenis, spek, jumlah, satuan, harga pengiriman, dan kondisi lainnya. Klarifikasi dan negosiasi hanya dilakukan terhadap supplier yang paling sanggup untuk mengusahakan harga terbaik dan kompetitif. Dalam proses ini juga dibuat Berita Acara dan Daftar Hadir. 9. Usulan Pemenang Tender Apabila proses negosiasi telah selesai maka akan disusun evaluasi final dan pengusulan nama supplier yang paling memenuhi syarat dengan harga yang paling kompetitif. Evaluasi final ini diperiksa terlebih dahulu oleh Departemen Head Logistik sebelum diserahkan kepada Tim Tender. Wibi Afifatul Zahro 15012070 Ulfa Nabila 15012098 Pemenang Tender Penetapan pemenang tender diawali dengan pemeriksaan evaluasi oleh Tim Tender. Kemudian supplier pemenang tender ditetapkan berdasarkan kesanggupan dan harga terbaik. Penetapan tersebut diikuti dengan pemberian Syarat Administrasi dan Syarat Teknis kepada supplier yang ditunjuk. Kontrak Kontrak harus memuat jelas dan terinci semua ketentuan tender, lingkup pengadaan, spesifikasi, harga, dan kondisinya. Kontrak ditandatangani oleh Direksi PT. Total Bangun Persada dan supplier. Material Setelah proses pembuatan kontrak selesai, pengadaan material dilakukan dengan tahap berikut ini  Kedatangan material yang sudah dipesan dipastikan oleh Logistik agar sesuai dengan jadwal.  Apabila barang sudah datang, selanjutnya barang akan disimpan di dalam gudang yang berada di bawah General Affair GA.  Gudang memastikan volume dan jumlah barang sesuai dengan pesanan. Jika sesuai dengan pesanan maka gudang mengeluarkan surat penerimaan material. Supplier Pembayaran supplier dilakukan setelah ada surat penerimaan material SPN dari gudang melalui Logistik Buyer. Material Pendistribusian material dilakukan di gudang berdasarkan keterangan dari pelaksana. 2. Pengadaan Material oleh Proyek Pengadaan material yang dilakukan oleh proyek mengikuti tahap-tahap berikut ini 1. Rencana Pengadaan Material Pengadaan material oleh proyek diawali dengan pembuatan Rencana Pengadaan Material dan meminta persetujuan PM. 2. Approval Material Setelah mendapat persetujuan PM, proyek mengajukan contoh material ke Pelanggan untuk persetujuan. Wibi Afifatul Zahro 15012070 Ulfa Nabila 15012098 Seleksi calon peserta dilakukan berdasarkan daftar rekanan LOG/BD Bank Data Logistik. Untuk pembelian material dibutuhkan minimal 3 peserta tender untuk mendapatkan harga yang kompetitif. 4. Evaluasi Sistem Manajemen Untuk supplier yang belum termasuk daftar rekanan dilakukan evaluasi sistem manajemennya. 5. Undangan PT. Total Bangun Persada membuat dan mengirim undangan ke calon peserta yang lolos seleksi. 6. Evaluasi Evaluasi dilakukan dengan klarifikasi atau negosiasi. Proses tersebut dilakukan berulang hingga diperoleh harga yang layak. 7. Daftar Perbandingan Harga Setelah didapatkan supplier dengan harga yang layak, dibuat Daftar Perbandingan Harga dan meminta persetujuan PM untuk keputusan pemenang. 8. Dokumentasi PT. Total Bangun Persada membuat Surat Perintah Kerja Proyek dan/atau Kontrak. SPK Proyek dan/atau Kontrak didistribusikan ke logistik pusat, sub-kontraktor, dan arsip proyek. 9. Surat Pesanan PT. Total Bangun Persada membuat Surat Pesanan. Surat pesanan tersebut didistribusikan ke logistik pusat, supplier, dan arsip proyek. Prosedur Pengadaan Peralatan Peralatan yang dimaksud adalah peralatan pekerjaan konstruksi di lapangan. Penggunaan peralatan yang tepat akan mendukung tercapainya ketepatan waktu dan spesifikasi teknis yang telah disyaratkan. Pengadaan alat di proyek Pondok Indah Residences dilaksanakan oleh bagian Mekanik. Prosedur pengadaan alat tersebut adalah sebagai berikut 1. Mekanik membuat rencana pengadaan alat sesuai dengan pekerjaan di lapangan. 2. Mekanik mengisi form permintaan alat yang memuat jenis alat, spesifikasi, jumlah, tanggal penerimaan pesanan, dan rencana pemakaian alat. 3. Form permintaan alat ditandatangani oleh Project Manager untuk selanjutnya diserahkan ke kantor pusat PT. Total Bangun Persada. Wibi Afifatul Zahro 15012070 Ulfa Nabila 15012098 4. Setelah kantor pusat PT. Total Bangun Persada menerima form permintaan alat yang diajukan oleh proyek maka kantor pusat akan mengadakan alat yang diperlukan oleh proyek. 5. Apabila alat yang diperlukan oleh proyek masih tersedia di kantor pusat maka alat tersebut yang digunakan. Akan tetapi, jika alat yang diperlukan tidak tersedia di kantor pusat maka kantor pusat akan melakukan penyewaan alat ke pihak lain. 6. Setelah alat kerja tiba di lokasi proyek, bagian Peralatan bertugas menerima dan mengontrol kondisi alat. Berikut ini adalah alat-alat yang disewa dari PT. Total Bangun Persada untuk pembangunan Pondok Indah Resindences Tabel Daftar Alat yang Disewa dari PT. Total Bangun Persada No. Nama Alat Jumlah 1 Bar Cutter 5 2 Bar Bender 7 3 Bucket Cor 8 4 Bucket Tanah 7 5 Compressor 3 6 Concrete Pump 1 7 Genset Man 1 8 Genset Parkins 1 9 Passenger Hoist 1 10 Placing Boom 2 11 Pompa Submersible 12 12 Internal Vibrator 11 13 Jet Whaser 2 14 Jet Cleanser 2 15 Scaffolding 1 16 Tower Crane 6 17 Mesin Vibrator 8 Wibi Afifatul Zahro 15012070 Ulfa Nabila 15012098 Tabel Daftar Alat yang Disewa dari Luar PT. Total Bangun Persada No. Nama Alat Jumlah Kepemilikan 1 Bar Cutter 5 PT. BPP 2 Bar Bander 5 PT. BPP 3 Beton Lift 25 PT. Dharma Tech 4 Compressor 3 PT. BPP 5 Genset Man 1 PT. BPP 6 Mobil Crane 2 TT. CMKM 7 Pompa Submersible 1 PT. BPP 8 Mesin Vibrator 9 PT. Winata 9 Selang Vibrator 26 PT. Winata 10 Selang Vibrator 18 PT. Garuda Untuk menunjang kelancaran dalam pengoperasian alat dilakukan inspeksi terhadap alat yang digunakan. Inspeksi atau checklist alat dilakukan 2 minggu sekali oleh Tim Peralatan. Penilaian dilakukan dengan skala 1 sampai 4 dengan skala 1 merupakan kondisi terburuk. Selain itu, setiap 3 bulan juga diadakan inspeksi alat oleh pihak eksternal atau pemilik alat. Kendala yang biasa dihadapi proyek dalam pengadaan alat adalah kedatangan alat yang tidak sesuai jadwal. Untuk meminimalisasi keterlambatan kedatangan alat, dibuat schedule alat yang terdiri dari waktu rencana dan waktu aktualisasi. Jadwal pengadaan alat proyek Pondok Indah Residences dibuat perminggu. Contoh schedule alat yang dikeluarkan oleh Bangun Persada dapat dilihat di dalam Lampiran. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja Tenaga kerja merupakan hal yang mutlak dalam suatu proyek. Tenaga kerja ditempatkan sesuai dengan jumlah dan kemampuan masing-masing untuk menunjang tercapainya keefektifan dan efisiensi suatu pekerjaan. Di dalam proyek Pondok Indah Residences terdapat beberapa jenis tenaga kerja, yaitu staff PT. Total Bangun Persada, pekerja struktur, pekerja finishing, dan pekerja ME. Untuk memudahkan koordinasi dan mengidentifikasi setiap tenaga kerja di lapangan, PT. Total Bangun Persada membedakan setiap tenaga kerja dengan warna rompi dan helm yang digunakan. Selain itu, untuk tenaga kerja tertentu, Wibi Afifatul Zahro 15012070 Ulfa Nabila 15012098 seperti mandor dan staff PT. Total Bangun Persada, dilengkapi dengan handy talky yang siap digunakan di lapangan. Tabel Identifikasi Tenaga Kerja Proyek Pondok Indah Residences Jenis Pekerjaan Warna Helm Warna Rompi Staff PT. Total Bangun Persada Putih Kuning Stabilo Pekerja Struktur Kuning Orange Pekerja Finishing Biru Orange Pekerja ME Hijau Orange Pengadaan pekerja di lapangan dilakukan oleh PT. Total Bangun Persada dan sub-kontraktor yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan. Pekerja berada di bawah pimpinan mandor secara langsung. Pekerja termasuk mandor yang berasal dari PT. Total Bangun Persada terdapat di beberapa pekerjaan seperti pengecoran, pembesian Tower 1, dan sebagian pekerjaan bekisting. Pada saat ini, terdapat 7 mandor yang mengepalai para pekerja, yaitu mandor cor, mandor besi, mandor bobok, mandor dewatering, mandor sarana, mandor stek dan chemical anchor, serta mandor alas. Pembayaran upah pekerja diberikan langsung oleh mandor. Mandor mendapat upah dari PT. Total Bangun Persada secara borongan, sedangkan upah yang diberikan kepada pekerja berupa upah harian. Dalam pelaksanaannya tidak ada masalah yang berarti mengenai pengadaan tenaga kerja. Dengan dilakukan monitoring tenaga kerja, kebutuhan tenaga kerja tercapai sesuai dengan schedule rencana pelaksanaan pekerjaan. Kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan juga tidak banyak keluhan dari pekerja. Dengan adanya fasilitas yang disediakan oleh PT. Total Bangun Persada dirasa cukup nyaman bagi pekerja untuk bekerja. Di lokasi proyek Pondok Indah Residences disediakan kantin dan toilet bagi para pekerja. Pekerja juga diberi fasilitas berupa bedeng yang terletak di Jalan Simatupang. Lokasi bedeng letaknya cukup jauh dari proyek Pondok Indah Residences. Hal ini disebabkan karena tidak tersedianya lokasi yang cukup luas di area dekat proyek. Namun, agar produktivitas tenaga kerja tetap tercapai, PT. Total Bangun Persada menyediakan feeder bus untuk antar-jemput pekerja dengan alokasi waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian, meskipun lokasi bedeng yang jauh dari proyek, pekerja tetap bisa datang tepat waktu. Wibi Afifatul Zahro 15012070 Ulfa Nabila 15012098 Untuk menangani masalah pemahaman pekerja mengenai metode pelaksanaan, dilakukan pelatihan rutin setiap 2 minggu sekali dan pelatihan sebelum pelaksanaan pekerjaan. Berikut ini beberapa dokumentasi pelatihan pekerja  Pelatihan Pekerjaan Bekisting Horizontal dan Vertikal Gambar Pelatihan Pekerjaan Bekisting Horizontal dan Vertikal  Pelatihan Pekerjaan Pengecoran Lantai dan Kolom Gambar Pelatihan Pekerjaan Pengecoran Lantai dan Kolom Yangdimaksud dengan Lead Time adalah tenggang waktu yang diperlukan untuk memperoleh bahan, dimulai pada waktu pengajuan permohonan pembelian sampai dengan diterimannya di gudang dan siap dipergunakan atau diserahkan kepada pemakai. Ada beberapa faktor yang memperngaruhi lead time, yaitu : Jadwal pemakaian bahan yang merujuk pada jadwal pelaksanaan proyek (master schedule) waktu yang diperlukan produsen dalam proses produksi Monday, November 7, 2016 Pengadaan - Pengguna Anggaran PA/ Kuasa Pengguna Anggaran KPA mempunyai tugas dan kewajiban dalam menyusun Rencana Umum Pengadaan RUP barang/jasa sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing. RUP yang disusun meliputi pemaketan pekerjaan. Pemaketan adalah mengelompokkan pekerjaan yang sejenis untuk keberhasilan dalam mencapai hasil/output pekerjaan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan antara lain prinsip efektif dan efisien. Dalam Perpres No. 54 tahun 2010 pasal 24, dijelaskan PA melakukan pemaketan Barang/Jasa dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I. Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis. Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang a. menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing; b. menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; c. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau d. menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif. Adapun cara pemaketan dalam pengadaan barangjasa pemerintah, bila kita memiliki dokumen anggaran yaitu DPA/DIPA maka langkah pemaketan sebagai berikut Langkah Pertama Kegiatan-kegiatan yang ada dalam DPA/DIPA dikelompokkan ke dalam dua kelompok yaitu kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dengan Swakelola, atau Penyedia Apabila pekerjaan dilakukan dengan swakelola, berdasarkan pasal 29 perpres 54/2010 dan perpres 70/2012, Pengadaan Barang/Jasa oleh K/L/D/I selaku Penanggung Jawab Anggaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut a. pengadaan bahan/barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan; b. pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden 54/2010 dan perpres 70/2012. Langkah kedua Kegiatan-kegiatan tersebut yang melalui penyedia dipecah lagi, lalu dikelompokkan berdasarkan jenis pengadaannya, yaitu a. barang b. pekerjaan konstruksi c. jasa konsultansi d. jasa lainnya Langkah ketiga Jenis-jenis pengadaan tersebut dipecah lagi dan dikelompokkan ke dalam ruang lingkup kompetensi penyedia Dikelompokkan kepada bidang/subbidang penyedia. Contoh untuk pengadaan barang ada beberapa kompetensi sebagai berikut Pengadaan Alat tulis kantor ATK, AC pendingin ruangan dan Motor Roda Dua. Berdasarkan contoh di atas ada 3 kompetensi penyedia, berarti ada tiga penyedia yang berbeda yang kita perlukan berdasarkan kompetensi penyedia. Ada penyedia ATK, yang tentunya bukan penyedia AC sehingga diperlukan penyedia AC, demikian juga diperlukan penyedia sepeda motor dealer. Langkah keempat Berdasarkan ruang lingkup kompetensi, penyedia dikelompokkan kembali berdasar nilai anggarannya ke dalam metode pengadaannya. Contoh pengadaan ATK bila nilainya di atas Rp. 200 juta dilakukan dengan pelelangan sederhana, namun bila dibawah Rp. 200 juta dilakukan dengan pengadaan langsung. Untuk paket pengadaan yang memenuhi syarat khusus dan tertentu sebagaimana disebut dalam pasal 38/pasal 44 maka dilakukan dengan penunjukan langsung, atau jika barang/jasanya terdapat di katalog dilakukan dengan e-purchasing. Olehkarena itu, simak terus informasi berikut ini mengenai tahapan dalam pengadaan barang dan jasa saat situasi darurat. Perencanaan. Tahap perencanaan adalah tahapan pertama dalam proses ini. Adapun tujuan dari tahap perencanaan ini adalah merencanakan proses pengadaan agar bisa dijalankan dengan baik pada saat proses berlangsung.
Pernahkah Anda mencari tahu bagaimana tepatnya cara atau proses pengadaan barang di sebuah perusahaan berlangsung? Pengadaan barang sendiri sebenarnya merupakan satu hal yang penting dalam aktivitas perusahaan, sebab tanpanya perusahaan akan kesulitan melakukan operasional. Untuk mengenal lebih jauh mengenai proses fundamental ini, Anda akan disajikan sedikit ulasan mengenai prosedur pengadaan barang dan jasa yang diperlukan perusahaan. Tidak hanya itu, artikel ini juga akan memuat beberapa tipe pengadaan yang bisa digunakan, sehingga Anda bisa mendapatkan proses atau tipe paling cocok untuk perusahaan Anda. Bagaimana Proses dan Prosedur Pengadaan Berlangsung? Sumber Sebenarnya terdapat aturan baku yang dimiliki pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa. Namun aturan ini hanya menjadi pedoman untuk badan milik pemerintah. Untuk sektor swasta sendiri, aturan tersebut sifatnya menjadi acuan dan pola dasar, yang kemudian dapat dimodifikasi dan disesuaikan selama dirasa tepat dan disetujui oleh direksi secara umum. Prosedur pengadaan barang dan jasa pada dasarnya akan mengacu pada poin di bawah ini. Diawali dengan analisa kebutuhan perusahaan secara dengan sistematis, dan diajukan ke manajemen untuk ditinjau dan proses tender untuk mendapatkan vendor yang sesuai analisa supplier atau vendor yang masuk dalam proses tender quotation atau penawaran dari setiap negosiasi pada kontrak yang jelas dan gamblang, biasa dikenal dengan sebutan purchase proses penerimaan barang atau jasa yang dipesan, kemudian melakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas pengadaan barang dan jasa dari pihak perusahaan pada pihak vendor atau supplier. Proses ini bisa berlangsung cepat, atau juga lambat, tergantung dengan kinerja perusahaan dan vendor secara umum. Jika kesepakatan lekas dapat dicapai, maka prosesnya cenderung berjalan cepat. Terlebih jika terjadi pemesanan berulang dengan vendor atau supplier yang sama, prosesnya akan jauh lebih efektif, sehingga pengadaan barang bisa jadi rutinitas yang mudah dilakukan. Mengenal Tipe Pengadaan Barang Sumber Pengadaan barang, atau dalam istilah lain dikenal juga dengan procurement, dibedakan menjadi beberapa jenis. Setidaknya secara umum jenis pengadaan barang bisa dibagi menjadi 4 kategori. Pertama adalah pengadaan barang langsung, pengadaan barang tidak langsung, pengadaan barang fisik, dan pengadaan barang jasa. Secara singkat, berikut penjelasan masing-masing jenis pengadaan barang tersebut dan contohnya. 1. Pengadaan Barang Langsung Direct Procurement Adalah jenis pengadaan barang yang mengacu pada barang atau jasa yang diperlukan untuk menghasilkan produk akhir dari suatu perusahaan. Jenis ini sendiri dilaksanakan dengan membeli bahan baku yang diperlukan dalam aktivitas perusahaan, serta berdasarkan analisis efisiensi biaya pengadaan barang dan jasa untuk keuntungan perusahaan. Contoh pengadaan barang dan jasa jenis ini adalah pengadaan bahan mentah, komponen, suku cadang, mesin, atau barang lain yang dibeli untuk diproses dan dijadikan produk yang dijual perusahaan. 2. Pengadaan Barang Tidak Langsung Indirect Procurement Seperti namanya, pengadaan barang dengan cara tidak langsung ini merupakan pengadaan barang yang secara tidak langsung digunakan dalam proses produksi produk yang dimiliki perusahaan atau bisnis Anda, namun diperlukan untuk kelancaran. Jadi tidak serta merta pengadaan yang dilakukan akan terlihat pada produk dari perusahaan, namun tetap diperlukan guna menunjang aktivitas perusahaan secara umum. Contoh pengadaan barang dan jasa ini misalnya alat tulis kantor, layanan konsultasi, pemeliharaan kantor dan pabrik, dan sebagainya. 3. Pengadaan Barang Fisik Goods Procurement Jenis pengadaan barang ini mengacu pada pengadaan barang fisik dan perangkat lunak yang diperlukan perusahaan dalam rangka operasional. Tujuannya untuk menjaga pengelolaan rantai pasokan secara umum di perusahaan yang Anda miliki atau kelola. Contoh pengadaan untuk jenis ini misalnya bahan mentah, aplikasi pendukung sistem informasi, hingga peralatan kantor dan sejenisnya. 4. Pengadaan Barang Jasa Services Procurement Jika goods procurement mengacu pada pengadaan barang atau aplikasi, yang secara umum dipahami memiliki bentuk fisik, maka service procurement merupakan jenis pengadaan untuk skill atau layanan yang tidak dapat diadakan perusahaan secara internal. Contoh untuk jenis pengadaan ini adalah jasa kontraktor, firma hukum, akuntan publik, layanan keamanan, kebersihan, dan berbagai jenis layanan lain yang secara langsung tidak dapat disediakan perusahaan. Urusan pengadaan barang dan jasa memang fundamental bagi kegiatan perusahaan. Maka dari itu, sebuah sistem harus diciptakan sehingga perusahaan tidak perlu membuang banyak waktu untuk mencari penyedia, dan mengurus semua urusan pengadaan setelah pendataan kebutuhan selesai. RUN Market, Platform Digital untuk Pengadaan Barang dan Jasa Jika setiap pengadaan dilakukan secara berulang namun dengan proses yang sama, tentu waktu yang digunakan akan terbuang sia-sia. Maka dari itu, RUN Market hadir untuk menjadi partner perusahaan dalam urusan ini, sehingga proses pengadaan barang bisa dilakukan dengan lebih praktis. RUN Market menjadi platform terbaik dalam menemukan penyedia barang dan jasa yang tepat. Dengan sistem yang kuat dan penyedia terverifikasi, perusahaan akan mendapatkan opsi terbaik saat memerlukan pengadaan barang ini. Harga penawaran terbaik, laporan dan dashboard yang real time, serta tersedianya dokumen dan riwayat pemesanan yang dapat dilacak dengan mudah, menjadikan RUN Market platform terbaik untuk jadi pilihan utama. Segera join di RUN Market sebagai tempat terbaik melakukan pengadaan barang, dan tingkatkan performa perusahaan secara signifikan!
.
  • vg4r1u9zja.pages.dev/922
  • vg4r1u9zja.pages.dev/518
  • vg4r1u9zja.pages.dev/794
  • vg4r1u9zja.pages.dev/312
  • vg4r1u9zja.pages.dev/106
  • vg4r1u9zja.pages.dev/249
  • vg4r1u9zja.pages.dev/718
  • vg4r1u9zja.pages.dev/337
  • vg4r1u9zja.pages.dev/752
  • vg4r1u9zja.pages.dev/357
  • vg4r1u9zja.pages.dev/630
  • vg4r1u9zja.pages.dev/441
  • vg4r1u9zja.pages.dev/576
  • vg4r1u9zja.pages.dev/571
  • vg4r1u9zja.pages.dev/241
  • pengadaan bahan dan alat masuk dalam tahapan