Indonesiaadalah negara demokrasi merupakan sebuah pernyataan ideologis dan faktual yang tidak dapat lagi ditolak. Keniscayaan sebagai sebuah negara demokrasi terlihat dari diberlakukannya pemelihan umum (pemilu) dalam setiap lima tahun, mulai dari tingkat kabupaten dan kota sampai tingkat pusat.
Jakarta - Sebagai penduduk di Indonesia, detikers sudah tahu belum hak dan kewajiban warga negara Indonesia? Sebelum mengetahui hak dan kewajibannya, kenalan dahulu yuk dengan pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang punya kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Pengertian tersebut diambil dari arti kata warga negara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI.Kalau dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar UUD 1945, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga detikers sudah paham kan mengenai pengertian warga negara dan siapa saja yang termasuk dalam warga negara sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban yang juga diatur dalam undang-undang, lho. Penasaran apa saja hak dan kewajiban warga negara Indonesia?Simak penjabaran hak dan kewajiban warga negara yang dikutip dari halaman web Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang bertajuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dengan UUD 45 di bawah hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasa 27 sampai pasal 34 UUD ini merupakan hak warga negara Persamaan kedudukan dalam hukum yang tercantum dalam pasal 27 ayat 1.2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum dalam pasal 27 ayat 2. Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan tercantum dalam pasal 28A. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah tercantum dalam pasal 28B ayat 1.5. Hak atas kelangsungan hidup. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. Hak tersebut termuat dalam Pasal 28C ayat 1.7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya dimuat dalam pasal 28C ayat 2.8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta9. perlakuan yang sama di depan hukum yang dimuat dalam pasal 28D ayat 1.10. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termuat dalam pasal 28I ayat 1.Contoh hak warga negara Indonesia 1. Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai2. Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku3. Setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan dan pengajaran4. Setiap warga negara berhak untuk menikah5. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak6. Setiap warga negara berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan mendapat perlindungan hukumSementara kewajiban warga negara Indonesia meliputi1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Tercantum dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tercantum dalam pasal 27 ayat 3 dengan bunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Tercantum pada pasal 28J ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain."4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tercantum pada pasal 28J ayat 2 berbunyi "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. "Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. menyatakan "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam pasal 30 ayat 1 UUD 1945 dengan bunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."Contoh kewajiban warga negara Indonesia1. Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia3. Kewajiban untuk menghargai orang lain4. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar5. Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara6. Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasanNah, itu dia hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Supaya pelaksanaannya seimbang, detikers harus saling menghormati hak dan kewajiban tiap warga negara, nih. Simak Video "MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Arteria Kami Hormati" [GambasVideo 20detik] pal/pal
JawabanA. Milik manusia mutlak sebagai warga Negara menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.. Jawaban B. Anugrah dari tuhan yang maha Esa menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.. Jawaban C. Memiliki bersama seluruh warga Negara
- Hak asasi manusia atau HAM adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia. Keyakinan akan hak nya sebagai manusia ditegaskan melalui deklarasi universal HAM pada 10 Desember 1948 melalui sidang mejelis umum PBB. Deklarasi Universal HAM merupakan respons atas banyaknya dehumanisasi. Pelanggaran HAM dapat dilihat dari kekejaman Perang Dunia II sejak tahun 1939 hingga 1945. Penjajahan, perbudakan, dan pembantaian terhadap sesama manusia menjadi latar belakang lahirnya deklarasi universal HAM atau awal pengesahan DUHAM, sudah sangat jelas bahwa hak asasi manusia yang dijamin di dalamnya bersifat universal. Mengapa HAM bersifat universal? HAM berlaku secara universal karena kehadirannya menandai babak baru adanya hak kodrati manusia dan kehidupannya secara total. Universalitas HAM semakin meneguhkan saling pengertian dalam interaksi sosial yang bermartabat. Universal artinya umum. Nilai-nilai HAM tidak boleh terkungkung di dalam suatu batas negara tertentu. HAM harus ada dan diakui di semua suku bangsa di negara yang beradab. HAM sebagai hak kodrati merupakan pemberian langsung sang maha pencipta dan menjadikan hak asasi manusia bersifat universal. Alasan lain HAM bersifat universal adalah hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan refleksi dari eksistensi manusia. HAM muncul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwa semua manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang sama dan sederajat. Manusia dilahirkan lepas dan memiliki martabat juga hak yang sama. Baca juga Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia pada 2020-2022 Atas dasar itulah manusia sudah seharusnya diperlakukan secara sama, setimpal, dan beradab. Tidak ada yang berhak membedakannya berdasarkan ras, keyakinan, suku, dan tidak mengenali batasan-batasan yang sifatnya kewarganegaraan atau kewilayahan. Sehingga di manapun manusia berada, hak asasi manusianya tetap berlaku. Universalitas HAM mengacu pada sifat penerimaan ide HAM yang mendunia atau semesta. Universalitas HAM telah dicapai beberapa tahun setelah diterimanya deklarasi universal HAM dan dibuktikan oleh fakta bahwa negara yang tidak tegas menerimanya dianggap sebagai pelanggar hak asasi manusia. Dewasa ini, semua bangsa dan masyarakat mengakui gagasan hak asasi manusia sehingga mengukuhkan universalitasnya. Selain berjudul 'Dekalarasi Universal', majelis umum PBB memproklamasikan HAM sebagai standar umum pencapaian untuk semua masyarakat dan bangsa. Universalitas HAM juga dipertegas dalam pasal 1 DUHAM yang menyatakan bahwa semua orang dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak. Baca juga Komnas HAM Hak Asasi Manusia Belum Jadi Prioritas Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Contoh nyata HAM bersifat universal adalah di seluruh negara, warga negara dijamin haknya untuk hidup, menikah, memiliki keturunan, mendapatkan pendidikan, fasilitas kesehatan, dan meninggal. Termasuk di Indonesia hak warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 Pasal 28. Di dalamnya tertuang hak dasar manusia yang kemudian diakui sebagai warga negara Indonesia yang juga dilindungi keberadaannya di negara lain. Dalam pelaksanaannya, hukum internasional pun aktif dalam segala tindakan penegakan HAM yang terjadi di seluruh dunia melalui ICC atau International Criminal Court yang menangani pelanggaran ham berat. Kerja sama internasional dalam penegakan HAM ini menjadi bukti nyata bahwa semua manusia menginginkan dan memiliki hak yang sama dalam derajatnya sebagai manusia dimanapun dan kapanpun. Referensi Sudi, Moch. 2016. Implementasi Hak Asasi Manusia dalm UUD 1945. Bandung Rasibook Ashri, Muhammad. 2018. Hak Asasi Manusia Filosofi, Teori, dan Instrumen Dasar. Makassar CV SIGN Renggong, Ruslan dan Dyah Aulia Rachma Ruslan. 2021. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Nasional. Jakarta Penerbit Kencana Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
MenurutUUD 1945, hak-hak warga negara Indonesia adalah sebagai berikut: Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan sosial (pasal 28A) Hak mendapatkan kedudukan yang sama di depan hukum 9pasal 27 ayat 1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
Pendahuluan Hak Asasi Manusia HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir bahkan ada yang mengatakan sejak dalam kandungan karena dirinya adalah manusia. Hak ini bersifat universal, tanpa batas kenegaraan. Seluruh negara berkewajiban untuk memastikan terpenuhinya HAM tanpa melihat apakah orang tersebut merupakan warga negaranya atau bukan. HAM itu di antaranya meliputi hak untuk hidup, mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak berpolitik, mengeluarkan pendapat dan beragama. Sementara Hak Warga Negara adalah hak yang dimiliki seseorang karena ia merupakan warga Negara tertentu, misalnya Warga Negara Indonesia WNI. Hak sebagai warga negara hanya terbatas dimiliki oleh orang yang memiliki kewarganegaraan tertentu. Jadi hak warga negara lebih sempit dibanding HAM yang sifatnya universal dan tanpa batas negara. Cakupan hak warga Negara hampir sama dengan HAM kecuali dalam hak membela Negara, yang juga sekaligus merupakan kewajiban warga Negara. Warga Negara Indonesia WNI menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 UUD NRI 45 Pasal 26 adalah orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan sebagai warga Negara. Kepada para WNI diberikan Kartu Tanda Penduduk KTP saat mereka sudah berusia 17 tahun. Kartu ini memiliki Nomor Induk Kependudukan, yang merupakan nomor identitas yang unik. Sementara dalam berhubungan secara internasional, Negara bisa memberikan passport sebagai bukti identitas warganya. Pada umumnya, manusia memiliki kewarganegaraan. Namun tidak semuanya demikian. Konflik politik misalnya seperti yang terjadi di Suriah saat ini memaksa orang bermigrasi dalam keadaan darurat sehingga mereka tidak sempat menyiapkan atau membawa surat-surat penting dalam bermigrasi untuk menyelamatkan nyawa mereka. Belum lagi jika migrasi ini melibatkan perempuan yang sedang hamil, yang kemudian melahirkan di tempat migrasi. Ini misalnya terjadi pada Rasha, seorang ibu hamil yang mengungsi ke Yordania, tanpa suaminya yang ditangkap pemerintah Suriah karena menolak wajib militer. Saat di kamp pengungsian, Rasha melahirkan dua anak kembar. Kedua anak ini tidak memiliki dokumen kenegaraan apa pun stateless dan tidak bisa dibuatkan akta kelahiran karena Rasha tidak sempat membawa surat nikah dan dia tidak lagi mengetahui apakah suaminya masih hidup atau sudah meninggal Media Indonesia, 16 Juni 2015 23. UNHCR Badan Pengungsi PBB mencatat bahwa ada sekitar 10 juta orang di seluruh dunia berstatus tanpa kewarganegaraan stateless or no nationality, jumlah yang setara dengan populasi penduduk dua Negara Scandinavia yaitu Norwegia dan Denmark Media Indonesia, 16 Juni 2015 23. Mereka itu diantaranya adalah pengungsi Antonio Guterres di kamp pengungsi Dabaab, Somalia, yang berasal dari Kenya yang dilanda kekerasan bersenjata; para pengungsi Burundi yang dilanda kekerasan dan ketegangan politik yang mengungsi ke Tanzania; dan kelompok masyarakat dari etnik Rohingya beragama Islam yang tidak diakui sebagai warga Negara Myanmar yang mayoritas beragama Buddha serta mengalami kekerasan dari kelompok radikal Buddha. Mereka yang tidak berkewarganegaraan ini sangat rentan menjadi korban pelanggaran HAM seperti perdagangan dan penyelundupan manusia. Karena tidak adanya pengakuan dari Negara, maka mereka rentan terhadap diskriminasi dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan. Kondisi mereka di pengungsian ataupun di perjalanan menuju Negara tujuan pengungsian juga sangat mengenaskan, bahkan tidak jarang menelan banyak korban yang meninggal karena kelaparan atau sakit karena tidak adanya layanan kesehatan. Ketika terjadi pelanggaran HAM, misalnya pengusiran terhadap kelompok etnik Rohingya, yang kemudian mengungsi ke Negara Malaysia, Australia atau Indonesia, mereka idealnya dipenuhi HAMnya dengan diberi pertolongan, tidak diusir kembali ke laut begitu saja walau mereka diberi perbekalan makanan. Di Indonesia sendiri, sekalipun memiliki kewarganegaraan, terkadang hak sipil mereka sebagai warga Negara dilanggar. Ini terjadi misalnya pada kelompok penganut agama minoritas seperti penganut agama Kristen, Kong Hu Chu pada masa Orde Baru dan penganut kepercayaan. Karena aliran kepercayaan tidak dianggap sebagai agama resmi Negara Indonesia, maka para penganutnya rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan. Misalnya kepercayaan mereka secara system tidak dapat dimasukan ke dalam kartu identitas KTP mereka; ketika mereka menikah sesuai dengan kepercayaan mereka, pernikahannya sulit dicatatkan Negara; tidak adanya surat nikah membawa implikasi negatif lainnya misalnya ketika mereka memiliki anak, anak mereka sulit mendapat akte lahir; tidak memiliki akte kelahiran berimplikasi kepada banyak hal terutama dalam mengakses hak mereka atas pendidikan, layanan kesehatan dan kesempatan kerja; bahkan ketika meninggal pun para penganut kepercayaan ini tidak jarang ditolak mengakses Tempat Penguburan Umum TPU. Filosofi Dasar dan Sejarah Perkembangan HAM Filosofi dasar HAM adalah pandangan bahwa setiap manusia, apapun agama, ras dan jenis kelaminnya, baik ia cacat atau tidak, memiliki martabat yang sama di dalam dirinya. Ia setara dalam kehidupan ini, walaupun memiliki cara hidup yang beragam. Martabat itu sudah ada di dalam jati diri setiap orang, dan akan terus ada. Ia menjadi tanda, bahwa setiap orang itu, pada dasarnya, berharga dan tak tergantikan. Sedangkan filosofi dasar HAM di Indonesia terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI 1945 yang kemudian secara rinci dijabarkan dalam Pasal 28A-J. Pembukaan UUD NRI 45 alinea pertama menyatakan bahwa kemerdekaan merupakan hak asasi bangsa Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Pada awalnya, UUD NRI 45 belum memiliki pasal-pasal yang teperinci tentang HAM seperti yang tercantum dalam Pasal 28A-J sekarang ini. Hal ini di antaranya karena waktu yang begitu singkat dalam menyiapkan kemerdekaan Indonesia sehingga para founding fathers yang tergabung dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia membuka ruang untuk dilakukannya amandemen terhadap UUD 45 seperti halnya yang tercantum dalam UUD 45 Bab XVI tentang Perubahan Undang- Undang Pasal 37 Produk 2015. Selain itu, perhatian dunia pun baru terfokus pada perumusan HAM pada 10 Desember 1948 dengan dikeluarkannya Universal Declaration of Human Rights Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/DUHAM dalam meresponi banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi pada Perang Dunia ke 2. Pasal 28A-J yang mengatur tentang HAM merupakan hasil amandemen UUD 45 yang baru dilakukan setelah Era Reformasi, yaitu tahun 1999-2002. Era Reformasi dimulai setelah jatuhnya regim Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto yang berkuasa di Indonesia sejak 1966-1998 32 tahun. Presiden Soeharto sendiri menggantikan pemerintahan Orde Lama yang dipimpin oleh Presiden Soekarno sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945 sampai 1965 20 tahun. Berdasarkan perjalanan panjang Indonesia sejak merdeka sampai Era Reformasi, maka dipandang perlu untuk melakukan amandemen terhadap UUD 45. Dalam melakukan amandemen ini disepakati bahwa Preambule Pembukaan UUD 45 tidak diubah, demikian halnya dengan bentuk negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Amandemen terhadap UUD 45 ini merupakan semangat reformasi yang di antaranya ditujukan untuk membangun sistem politik check and balance, kebebasan pers, penghormatan terhadap HAM dan supremasi hukum, yang banyak diabaikan pada masa Orde Baru. Sistem politik check and balance di antaranya diwujudkan dengan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan lima tahun dan presiden terpilih hanya boleh menjabat maximal untuk dua periode Tobing, 2015. Dimasukannya aturan tentang HAM ke dalam perundang-undangan Indonesia seperti yang telah dikemukakan sebelumnya sebenarnya bukan hal yang baru. Sejak tahun 1945 sudah ada perdebatan apakah HAM perlu dimasukan dalam perundang-undangan Indonesia atau tidak. Terdapat dua kubu yang bersebrangan dalam hal ini, yaitu kubu Soekarno-Soepomo dan Hatta-Yamin. Kubu Soekarno- Soepomo memandang HAM sebagai sesuatu yang negatif karena bersifat individualistis yang dipandang lebih cocok dengan karakter orang Barat, tidak cocok untuk masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi kekeluargaan dan kebersamaan. Sedangkan kubu Hatta-Yamin meyakinkan pentingnya dimasukan HAM dalam konstitusi Indonesia karena keduanya memandang bahwa kerakyatan sama dengan kedaulatan rakyat, yang berbeda dengan kedaulatan individu yang diakui Negara Barat. Diakuinya kedaulatan rakyat sangat penting untuk mencegah Indonesia menjadi Negara Maachstaat negara kekuasaan yang otoriter, dan dapat mempertahankan Indonesia menjadi Negara Rechtstaat Negara hukum yang dapat mengatur dan membatasi kekuasaan. Dengan argumentasi ini maka Indonesia mengadopsi HAM dalam konstitusinya. Selain itu, pada masa presiden yang ketiga yaitu pada masa Presiden BJ Habibie 1998-1999, yang merupakan masa peralihan dari masa Orde Baru ke masa Reformasi, telah dikeluarkan Ketetapan MPR RI No. XVII/1998 mengenai Hak Asasi Manusia yang di dalamnya tercantum Piagam HAM Bangsa Indonesia dalam Sidang Istimewa MPR RI 1998, dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya UU No. 39 Tahun 1999. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut telah mengakomodir Universal Declaration of Human Right. Sedangkan isi perubahan UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 28A-J adalah merujuk pada kedua peraturan perundang-undangan tersebut, dengan perumusan kembali secara sistematis Tobing, 2015. Pencantuman HAM secara detail dalam UUD NRI 45 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia menunjukkan begitu pentingnya pengaturan dan pemenuhan HAM di Indonesia. Pemenuhan HAM yang tercantum dalam konstitusi ini merupakan kewajiban Negara. Namun dalam proses dimasukannya pasal-pasal tentang HAM ini tidak terlepas dari perdebatan seperti yang pernah terjadi pada tahun 1945. Dalam proses amandemen UUD 45, ada juga anggota MPR yang mencurigai HAM sebagai konsep Barat yang menekankan nilai-nilai individualisme yang bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kolektivitas dan nilai-nilai agama. Pasal 28I ayat 1 terutama tidak dapat diterima dan perdebatan tentang pasal ini hampir deadlock. Namun kesepakatan kemudian dapat dicapai dengan dimasukannya Pasal 28J yang merupakan pembatasan dari pemenuhan HAM itu sendiri. Yaitu bahwa Pasal 28I tidak dapat ditafsirkan dan dilaksanakan secara independen tanpa disertai Pasal 28J pemenuhan hak asasi manusia harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan disertai penghormatan terhadap pemenuhan hak orang lain. Perdebatan lain yang terjadi dalam proses amandemen UUD 45 tentang HAM adalah saat dirumuskannya Pasal 28E. Sebagian anggota MPR ingin memasukan kata “dan kepercayaannya itu” setelah kata agama dalam ayat 1 seperti yang telah tertuang dalam Pasal 29 untuk dapat mengakomodir kelompok aliran kepercayaan, sementara yang lainnya tidak setuju memasukan kata tersebut. Namun perdebatan ini dapat diakhiri dengan memasukan ayat 2 yang di dalamnya mengakui hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya Tobing, 2015. Isi dari pasal-pasal tentang HAM dan Hak Warga Negara tersebut akan diuraikan di bagian berikut ini. HAM dan Hak Warga Negara dalam Konstitusi Indonesia Adapun rincian HAM yang tercantum dalam UUD NRI 45 Pasal 28A-J adalah sebagai berikut BAB XA HAK ASASI MANUSIA Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B 1 Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2 Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C 1 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 2 Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pasal 28D 1 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 2 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 3 Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 4 Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 28E 1 Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2 Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 3 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28G 1 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2 Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28H 1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2 Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 3 Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 4 Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Pasal 28I 1 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 2 Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 3 Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 4 Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 5 Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 28J 1 Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2 Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. HAM di atas di antaranya dapat dirangkum sebagai berikut bahwa setiap manusia berhak untuk hidup, berkeluarga dan melanjutkan keturunan, mengembangkan diri dengan memperoleh pendidikan, berhak mendapatkan pekerjaan, beragama, bersikap dan berpendapat, berserikat, berhak atas rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apa pun, berhak atas kesejahteraan sosial, persamaan dan keadilan. Sedangkan Hak Warga Negara yang tercantum dalam UUD NRI 45 di antaranya adalah meliputi 1. Hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan Pasal 27 ayat 1 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Pasal 27 ayat 2 2 Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 3. Hak untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai Pasal 29 1 Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 2 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 4. Hak memperoleh pendidikan Pasal 31 1 Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 5. Hak untuk membela Negara Pasal 27 ayat 3 3 Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 6. Hak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Dari uraian di atas, nampak banyaknya persamaan antara HAM dan hak sebagai warga Negara, yang membedakan di antaranya adalah hak untuk membela Negara, yang juga sekaligus merupakan kewajiban sebagai warga Negara. Implementasi Pemenuhan HAM dan Hak Warga Negara di Indonesia Seperti yang sudah dikemukakan secara sekilas dalam Pendahuluan, meskipun Indonesia sudah memiliki Undang-Undang, baik Undang-Undang Dasar NRI 1945 ataupun Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, namun tidak sedikit pelanggaran HAM ataupun Hak Warga Negara yang dilanggar. Mereka yang rentan menjadi korban pelanggaran atas HAM dan Hak Warga Negaranya di antaranya adalah kelompok yang beragama minoritas seperti kelompok Syi`ah, Ahmadiyah, non- Islam, penganut kepercayaan dan para perempuan. Kelompok Syi`ah dan Ahmadiyah seringkali dituding sebagai aliran sesat atau bukan sebagai Muslim oleh kelompok Muslim Sunni mayoritas, sehingga mereka rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi, seperti yang terjadi di Sampang dan Kuningan. Di Sampang, kelompok Muslim Syi`ah diusir dari tempat tinggalnya dan rumah mereka dibakar sehingga mereka terpaksa harus mengungsi ke Sidoarjo sejak Agustus 2012. Para pengungsi ini ingin kembali ke kampung halamannya, namun para ulama di Sampang, Madura, hanya mau menerima kembali para penganut Syi`ah ini jika mereka mau “bertobat” untuk meninggalkan faham Syi`ah dan menjadi Sunni, yang tidak disetujui oleh para kelompok Syi`ah ini BBC, 2013. Di tempat pengungsian, banyak HAM dan hak mereka sebagai warga negara yang terlanggar seperti hak terhadap pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk mengakses pendidikan dan hak untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai. Sama halnya seperti yang terjadi pada kelompok Syiah, kekerasan juga banyak dialami oleh kelompok Ahmadiyah terutama setelah dikeluarkannya fatwa MUI pada tahun 2005 yang menyatakan bahwa Ahmadiyah itu bukan Islam dan termasuk aliran sesat sehingga pemerintah diwajibkan melarang penyebaran Ahmadiyah, membekukan organisasi dan menutup semua tempat kegiatannya di Indonesia. Implikasi dari fatwa ini adalah meningkatnya kasus kekerasan terhadap warga Ahmadiyah di hampir seluruh wilayah Indonesia seperti Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat. Jawa Barat merupakan wilayah yang terbanyak penduduknya yang mengalami kekerasan yaitu mereka yang tinggal di Garut, Tasikmalaya, Kuningan, Bogor, Bandung dan Cimahi. Kekerasan yang mereka alami di antaranya berupa serangan fisik, psikis, tidak dapat memiliki KTP, tidak bisa mencatatkan pernikahan mereka, pengrusakan harta benda, penutupan mesjid, pelarangan untuk beribadah dan pemecatan. Akibat dari kekerasan tersebut ada yang meninggal dunia, ada yang terluka berat karena tusukan dan ada yang terusir dari tempat tinggalnya ELSAM, 2014. Semua ini tentu saja merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara yang idealnya mereka bisa beribadah menurut agama dan kepercayaannya, berhak untuk hidup, berhak atas pekerjaan dan terlindung dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Kekerasan dan diskriminasi juga tidak hanya terjadi pada umat Islam yang memiliki keyakinan yang berbeda dengan kelompok mainstream Sunni Muslim, melainkan juga pada para penganut agama minoritas seperti pemeluk agama Kristen, Kong Hu Chu dan penghayat kepercayaan. Ini terjadi misalnya pada para Jemaat Gereja Kristen Indonesia GKI Yasmin di Bogor yang mengalami kekerasan dari kelompok yang menamakan dirinya Forum Komunikasi Muslim Indonesia Forkami yang mengusir para jemaat GKI Yasmin dari gereja saat mengadakan misa serta disegelnya gereja mereka sehingga mereka terpaksa beribadah di trotoar jalan Kompas, 31 Oktober 2011. Pada masa Orde Baru, agama Kong Hu Chu tidak lagi diakui secara resmi, bahkan para penganutnya dibatasi geraknya hanya dapat beribadah di lingkungan keluarganya saja. Pernikahan mereka pun ditolak untuk dicatatkan. Penolakan pencatatan pernikahan bagi para penganut agama Kong Hu Chu dan penganut kepercayaan adalah berdasar pada Surat Menteri Agama Republik Indonesia Nomor MA/650/1979. Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor R-489/ Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 477/2535/PUOD/90 tanggal 25 Juli 1990. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor tanggal 19 Oktober 1995. Surat DPR Republik Indonesia Nomor PW 006/3249/DPR RI/1996 tanggal 12 Juli 1996. Surat-surat tersebut di atas melarang Kantor Catatan Sipil untuk mencatat atau mendaftar perkawinan para penganut agama Kong Hu Chu dan aliran kepercayaan ELSAM, 2014. Pada masa Presiden Republik Indonesia yang keempat, yaitu masa Presiden Abdurrahman Wahid, agama Kong Hu Chu kembali diakui secara resmi oleh Negara. Namun aliran kepercayaan masih belum mendapat pengakuan yang sama oleh Negara walaupun aliran kepercayaan merupakan agama pribumi yang sudah ada sejak sebelum datangnya agama dari luar Indonesia yang kini dinyatakan sebagai agama resmi Negara yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu. Selain yang telah dilaporkan oleh ELSAM dan media lainnya, Komnas Perempuan 2014 juga melaporkan pelanggaran hak kebebasan beragama yang dialami penganut agama minoritas lainnya seperti penganut agama Baha’i, Huria Kristen Protestan Batak HKPB Filadelfia dan Ciketing, selain juga yang dialami penganut Ahmadiyah dan Syi`ah. Kelompok minoritas ini terlanggar hak asasinya akan pekerjaan dipecat ketika diketahui sebagai penganut Baha`i atau Ahmadiyah dan akan penghidupan yang layak ketika mereka harus hidup di pengungsian karena diusir oleh masyarakat setempat. Berdasarkan temuan ini, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Presiden agar bertindak tegas dalam meresponi isu intoleransi ini, yaitu di antaranya dengan 1 memerintahkan Kepala Daerah untuk tunduk kepada hukum termasuk memastikan jaminan keamanan bagi penyelenggaraan ibadah Natal 2014; 2 memerintahkan Kepala Daerah dan Menteri Agama untuk memfasilitasi perbaikan rumah ibadah yang dirusak dan disegel serta menyediakan rumah ibadah bagi komunitas minoritas yang belum dapat memenuhi prasyarat pendirian rumah ibadah; 3 memerintahkan pemulangan pengungsi korban intoleransi agama, yaitu jemaah Syiah dan Ahmadiyah dengan disertai jaminan keamanan; 4 memerintahkan penanganan komprehensif bagi korban intoleransi dengan perhatian khusus pada perempuan dan anak sesuai dengan UU Penanganan Konflik Sosial. Selain itu, Komnas Perempuan 2014 juga menjelaskan tentang kerentanan perempuan terhadap pelecehan seksual selama masa pengungsian dan walaupun bersama-sama menjadi korban intoleransi bersama suaminya, mereka cenderung lebih banyak menanggung kerugian akibat tindakan intoleransi beragama ini. Misalnya, ketika akses untuk mendapatkan KTP ditolak, ini berakibat pada sulitnya mengakses hak bantuan dari Negara seperti akses terhadap layanan kesehatan, terutama layanan kesehatan reproduksi. Selain itu, ketika pernikahan mereka tidak dapat dicatatkan, mereka terstigma melahirkan anak di luar nikah. Karena pernikahan mereka tidak dapat dicatatkan, anak-anak mereka sulit mendapat akte lahir, kalaupun mendapat akte lahir, yang dicatatkan hanyalah sebagai anak ibunya. Pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara lainnya yang dipantau oleh Komnas Perempuan adalah meningkatnya peraturan-peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Catatan Tahunan CATAHU Komnas Perempuan 2015 60 melaporkan bahwa pada tahun 2014 terdapat 365 kebijakan yang diskriminatif 279 di antaranya menyasar langsung pada perempuan; 90 kebijakan mewajibkan perempuan untuk mengenakan busana tertentu atas dasar interpretasi agama tertentu; 124 kebijakan mengkriminalkan perempuan atas nama penertiban prostitusi, pornografi dan pornoaksi; 30 kebijakan mengatur pemisahan ruang public berdasar jenis kelamin tentang khalwat dan muhrim dan 35 kebijakan mengatur jam malam perempuan; 42 kebijakan menghalangi kebebasan warga untuk memeluk agama dan keyakinan serta untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Lima besar provinsi yang terbanyak mengeluarkan kebijakan diskriminatif ini adalah Jawa Barat 90 kebijakan, Sumatra Barat 46 kebijakan, Jawa Timur 27 kebijakan, Kalimantan Selatan 24 kebijakan dan Sulawesi Selatan 21 kebijakan. Pembuatan perda yang diskriminatif dan oleh karena itu maka perda ini adalah inkonstitusional [bertentangan dengan konstitusi] ini bertentangan dengan UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” dan UUD NRI 1945 Pasal 28I ayat 2 yaitu bahwa “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” Perda diskriminatif ini juga sudah memakan korban terutama perempuan, yang menjadi korban salah tangkap karena dicurigai sebagai prostitut. Ini di antaranya terjadi pada seorang perawat di Bandung yang ditangkap saat pulang malam dari bertugas di rumah sakit. Ia ditangkap dan ditahan sampai pagi harinya saat suster kepala menjemput perawat tersebut dengan meyakinkan bahwa perawat tersebut memang bekerja di rumah sakit, bukan seorang prostitut walaupun ia pulang malam. Peristiwa salah tangkap juga terjadi pada Ibu Lilis Lisdawati, pegawai restoran yang ditangkap pada tanggal 27 Pebruari 2006 oleh petugas saat sedang menunggu kendaraan umum di malam hari di daerah Tangerang. Ia dituduh melanggar perda Tangerang tentang Pelarangan Pelacuran, walaupun ia sudah menyampaikan bahwa ia bukanlah seorang pelacur. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 8 hari penjara dan denda Rp. Ibu Lilis, yang saat itu sedang hamil dua bulan, berada di dalam tahanan selama 4 hari sebelum akhirnya dibebaskan suaminya dengan membayar denda tersebut. Setelah keluar dari penjara, Ibu Lilis dipecat dari tempat kerjanya dan tetangganya pun menjauhinya karena ia diberitakan sebagai seorang pelacur. Tidak tahan dengan perlakuan negative tetangganya, suaminya keluar dari pekerjaannya sebagai guru SD dan mereka pun pindah-pindah rumah. Karena keduanya sudah tidak lagi memiliki penghasilan, maka mereka terlilit utang. Ibu Lilis dibantu oleh pengacaranya mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Tangerang atas peristiwa salah tangkap yang merugikan dirinya, namun gugatannya ditolak. Ibu Lilis mengalami keguguran kandungan dan kemudian meninggal pada akhir tahun 2008 karena depresi Komnas Perempuan, 2014 1. Namun Negara tidak selalu menjadi pelaku pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara. Ada juga yang sudah dilakukan Negara untuk melindungi HAM dan Hak Warga Negaranya. Di antaranya adalah, selain dikeluarkannya perda diskriminatif yang jumlahnya meningkat setiap tahun dan sayangnya jumlahnya lebih tinggi dari jumlah kebijakan yang kondusif, pada tahun 2014 Komnas Perempuan juga mencatat ada 276 kebijakan kondusif bagi pemenuhan HAM dan Hak Konstitusional perempuan 19 kebijakan di tingkat nasional dan 257 dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Dari 19 Kebijakan di tingkat nasional, 15 diantaranya mengatur mekanisme dan pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan serta standar pelayanan bagi perempuan korban kekerasan; 1 Kebijakan tentang perlindungan perempuan korban pada wilayah konflik; 1 kebijakan mengatur perlindungan hak reproduksi; dan 2 kebijakan tentang ratifikasi konvensi internasional. Dari 276 Kebijakan Kondusif, 260 diantaranya mengatur tentang pentingnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, dan pembentukan lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A; 6 kebijakan tentang Pengarusutamaan Gender; 4 kebijakan untuk korban perdagangan orang; sisanya ada 6 kebijakan terkait misalnya tentang hak reproduksi, Buruh Migran dan pendidikan 2015 60. Penutup Indonesia sudah memasukan aturan tentang HAM dan Hak Warga Negara dalam konstitusinya UUD NRI 45. Kita sebagai warga negara idealnya mendorong negara untuk menjalankan kewajibannya memenuhi hak-hak tersebut. Selain itu, sebagai warga Negara, kita juga idealnya saling menghormati dan menghargai pemenuhan HAM dan hak sebagai warga negara, tanpa memandang jenis kelamin, etnisitas ataupun agama yang dipeluknya. Mengingat agama seringkali dijadikan dasar untuk melegitimasi kekerasan dan diskriminasi, terutama dari pihak mayoritas terhadap kelompok minoritas, Negara idealnya berusaha agar dapat menghapuskan aturan, kebijakan atau fatwa yang cenderung mendukung pelanggaran HAM terhadap kelompok agama minoritas dan perempuan. Sumber Rujukan BBC, “Warga Islam Syiah Sampang Menolak Bertobat’”, diakses 20 Juli 2015. ELSAM, “Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Agama Minoritas”, 22 Desember 2014, diakses 20 Juli 2015. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, “Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen”, 19 Oktober 1999, diakses 20 Juli 2015. Komnas Perempuan, Laporan Pelapor Khusus Komnas Perempuan Tentang Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Konteks Pelanggaran Hak Konstitusional Kebebasan Beragama, Jakarta Komnas Perempuan, 2014. Komnas Perempuan, Hasil Eksaminasi Publik terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 16 P/HUM/2006 dan No. 26 P/HUM/2007 tentang Permohonan Juducial Review atas Perda Kota Tangerang dan Kabupaten Bantul tentang Pelarangan Pelacuran. Jakarta Komnas Perempuan, 2014. Komnas Perempuan, “Kekerasan terhadap Perempuan Negara Segera Putus Impunitas Pelaku”. Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan edisi launching, 2015, edisi-launching/, diakses 21 Juli 2015. Kompas, “Jemaat GKI Yasmin Kembali Diintimidasi”, 31 Oktober 2011, asi, diakses 20 Juli 2015. Media Indonesia, “10 Juta Warga Bumi tanpa Status Warga Negara”, 16 Juni 2015, hlm. 23. Media Indonesia, “Lahir di Kamp Pengungsian Yordania”, 16 Juni 2015, hlm. 23. Produk “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Sebelum Amandemen”, diakses 20 Juli 2015. Republik Indonesia, “Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945”, diakses 20 Juli 2015. Tobing, Jakob, “Amandemen UUD 1945 dan Reformasi”, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 27 Maret 2008, diakses 16 Juli 2015. Kuningan, Jawa Barat, 21 Juli 2015 Tulisan ini dipresentasikan pada hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2015 di Johannes Leimena School of Public Leadership 2015, Institut Leimena, Jakarta.
Halini tercermin dalam UUD 1945 pasal 28 sampai dengan pasal 34 yang mengatur bahwa setiap warga negara harus menyimbangkan setiap hak dan kewajibannya dalam kehidupan sehari-hari. Berikut ini adalah pengertian hak, kewajiban, dan hakikat menjadi warga negara. Hak; Setiap manusia memiliki haknya masing-masing sejak ia masih di dalam kandungan.
Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1. Setiap warga Negara pada dasarnya memiliki hak asasi yang merupakan…. a. Milik manusia mutlak sebagai warga negara b. Anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa c. Milik bersama seluruh warga Negara Indonesia d. Milik manusia sejak lahir 2. Hak asasi manusia perlu ditegakkan, sebab merupakan…. a. Penghormatan terhadap Tuhan sebagai pencipta b. Penghargaan terhadap kodrat manusia c. Penghargaan terhadap takdir manusia d. Penghargaan manusia sejak lahir 3. Hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak. Ini berarti pelaksanannya…. a. Harus diatur oleh negara b. Di awasi oleh aparat c. Dibatasi oleh hak orang lain d. Disesuaikan dengan situasi dan kondisi 4. Negara – Negara anggota PBB wajib memasukkan hak – hak asasi manusia ke dalam konstitusi, dimaksudkan untuk…. a. Memberikan kebebesan kepada setiap manusia agar tidak dijajah oleh bangsa lain b. Memperjuangkan dan menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan c. Mempertahankan kemerdekaan yang telah dicapai dengan susah payah d. Membawa kedamaian dan kesejahteraan bagi tiap penduduk 5. Indonesia adalah Negara demoKrasi berdasarkan Pancasila yang menjamin dan melindungi hak asasi bagi setiap warga negaranya. Hal ini tersirat dalam pembukaan UUD 1945…. a. Alinea kesatu b. Alinea kedua c. Alinea ketiga d. Alinea keempat 6. Salah satu wewenang dari Komnas HAM adalah untuk…. a. Mengadakan penangkapan terhadap pelanggar HAM b. menyelesaikan masalah secara negosiasi dan konsultasi c. Memberikan laporan langsung pada presiden d. Melindungi saksi pelanggaran HAM 7. Pernyataan dan pengakuan hak – hak asasi manusia sedunia ditetapkan oleh PBB sejak…. a. 10 Oktober 1948 b. 10 Agustus 1948 c. 10 Desember 1945 d. 10 Desember 1948 8. Hak untuk memilih dan memeluk agama sesuai dengan keyakinan yang dianut adalah termasuk jenis….. a. Hak asasi ekonomi b. Hak asasi politik c. Hak asasi pribadi d. Hak asasi mutlak 9. Hak untuk ikut menentukan pilihan dan atau dipilih dalam pemilihan umum Pemilu adalah termasuk jenis…. a. Hak asasi social budaya b. Hak asassi ekonomi c. Hak asasi keadilan d. Hak asasi politik 10. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan…. a. Pengadilan agama b. Pengadilan umum c. Pengadilan militer d. pengadilan ad hoc 11. Undang – undang yang khusus mengatur tentang HAM adalah…. a. UU Tahun 1999 b. UU Tahun 2000 c. UU No. 39 Tahun 1999 d. UU No. 39 Tahun 2004 12. Undang – undang Nomor 26 Tahun 2000 mengatur tentang….. a. Pengadilan HAM b. Pelaksanaan HAM c. Pelanggaran HAM d. Penggunaan HAM 13. Perilaku yang tidak melanggar HAM adalah…. a. Memaksa teman untuk membeli buku tertentu b. Melarang teman mengajukan usul dalam rapat c. Menasihati teman untuk berhati – hati memilih hobi d. Meminjam buku teman tanpa ijin 14. Kasus pelanggaran Ham yang pernah terjadi di Indonesia adalah…….. a. Pada tanggal 12 mei 1998, aparat menembaki demonstran di Universitas Trisakti sehingga empat mahasiswa meninggal dunia b. Dalam demonstrasi pada akhir 1997 dan awal tahun 1998, mahasiswa dan aparat keamanan sering terlibat dalam ketegangan c. Pada bulan mei 1998 gerakan mahasiswa reformasi yang dipelopori mahasiswa berhsil menumbangkan pemerintahan orde Baru yang otoriter d. Pada awal tahun 1998, mahasiswa melakukan demonstrasi besar untuk menuntut dilakukannya perbaikan kehidupan bangsa 15. Pernyataan berikut yang bukan merupakan penyebab timbulnya kesadaran untuk menegakkan hak asasi manusia pada zaman dahulu adalah…. a. Adanya perbudakan terhadap manusia b. Terjadi perebutan kekuasaan yang merugikan rakyat c. Adanya penjajahan terhadap bangsa d. Ketidakadilan penguasa pada jaman itu 16. Hak asasi yang diatur dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama adalah…. a. Hak membentuk negara b. Hak menjadi warga negara c. Hak merdeka d. Hak menciptakan kesejahteraan 17. Tonggak penegakkan HAM di Inggris pada tahun 1512 ditandai dengan adanya…….. a. Magna charta b. Liberty, egality, frathernity c. Declaration of independence d. The four fredom 18. Pada dasarnya setiap hak selalu disertai kewajiban. Pengertian kewajiban adalah….. a. Kewenangan pribadi untuk melakukan yang menjadi tanggung jawabnya b. Segala sesuatu yang harus dilaksanakan dan tidak dapat ditinggalkan c. Segala sesuatu yang menjadi kewenangan pribadi untuk melakukan atau tidak melakukan d. Segala ssuatu yang harus dilakukan untuk membantu sesama 19. Sikap mnghormati hak asasi manusia yang sesuai dengan nilai – nilai Pancasila adalah…….. a. Mencintai tanah air dan bangsa b. Saling mencintai sesama manusia c. Melakukan musyawarah untuk mufakat d. Menghargai hasil karya orang lain 20. Diantara pengadilan HAM di Indonesia yang sudah sampai pada keputusan hakim adalah……… a. Kasus Tri Sakti b. Kasus Semanggi I dan II c. Kasus Timor timur d. Kasus GAM aceh 21. Yang bukan sikap yang harus dilakukan dalam menegakkan HAM dalam kehidupan sehari – hari adalah… a. Menghormati hak – hak orang lain b. Menaati instrument HAM c. Melaksanakan hak dan kewajiban d. Mengutuk para pelanggar HAM 22. Untuk melindungi hak – hak terdakwa dalam proses peradilan maka terdakwa didampingi……. a. Hakim b. Penasihat hukum c. Jaksa d. Polisi 23. Berikut ini yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran HAM berat adalah……… a. komnas HAM b. Kontras c. YLBHI d. Jaksa 24. Indonesia adalah negara demokrasi berdasarkan Pancasila yang menjamin dan melindungi hak asasi bagi setiap warga negaranya. Hal ini tersirat dalam Pembukaan UUD 1945……… a. Alinea kesatu b. Alinea kedua c. Alinea ketiga d. Alinea keempat 25. Komnas HAM memiliki fungsi mediasi, yaitu… a. Menerima pengaduan adanya pelanggaran HAM b. Pengkajian instrument HAM c. menyebarluaskan pemahaman HAM d. mendamaikan pihak – pihak yang bersengketa 26. Salah satu lembaga swadaya masyarakat penegak HAM yang khusus menangani korban kekerasan dan orang hilang adalah…. a. Kontras b. Unamet c. Kompak d. YLBHI 27. Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggung jawab untuk menghormati…….. a. UUD 1945 b. Deklarasi universal HAM c. Ketetapan MPR d. Keputusan Presiden 28. Cara yang baik untuk menyampaikan aspirasi rakyat, salah satunya adalah melalui……. a. menggelar demonstrasi secara besar – besaran di depan Istana Presiden b. menyalurkan aspirasi kita melalui lembaga perwakilan rakyat c. Mengirim sms langsung pada Presiden d. Membuat surat elektronik dan mengajak banyak orang untuk memberikan dukungan 29. Contoh perwujudan Pasal 28 UUD 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah…. a. Aktif dalam kegiatan social di sekolah b. Melaksanakan kegiatan pesta demokrasi yaitu pemilu c. Menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan d. Ikut kegiatan keagamaan di sekolah 30. Pengambilan keputusan secara musyawarah dan mufakat dalam persidangan bertujuan…… a. mempercepat tercapainya keputusan b. Mencapai kesepakatan keputusan bersama c. Mencapai keputusan berdasarkan suara terbanyak d. Mengambil keputusan yang paling menguntungkan bagi sebagian besar orang 31. Rakyat di Negara yang menganut system demokrasi memiliki kebebasan untuk…… a. Bebas memilih partai politik mana yang disukai b. menyalurkan aspirasinya melalui perwakilan rakyat c. Selalu taat pada hokum pemerintahan yang berlaku d. Mengajak orang lain mendukung dirinya 32. Kebebasan yang kita miliki harus dapat kita pertanggung jawabkan secara moral kepada…… a. Lingkungan, keluarga dan Tuhan b. Sesama manusia, hokum dan Tuhan c. Sesama manusia, asyarakat, bangsa, dan Negara juga pada Tuhan d. Keluarga, Hukum dan juga Tuhan 33. Kemerdekaan mengemuakan pendapat merupakan hak asasi setiap warga Negara secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan…….. a. Hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara b. Hak asasi manusia sebagai makhluk ciptaNYa c. Hati nurani yang luhur dan akal yang sehat bagi warga negara d. Hukum dan peraturan yang berlaku 34. Dibawah ini yang bukan merupakan landasan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah….. a. Asas manfaat b. Asas kebersamaan c. Asas musyawarah mufakat d. Asas kepastian hokum dan keadilan 35. Penyampaian pendapat dimuka umum dalam bentuk demokrasi dilaksanakan di tempat – tempat terbuka, kecuali…… a. Tempat – tempat strategis b. Tempat – tempat ibadah c. Jalan raya d. Pasar 36. Memaksakan pendapat dalam suatu musywarah bertentangan dengan Pancasila khususnya sila….. a. Ketiga b. Keempat c. Kelima d. Kedua 37. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan asas – asas seperti dibawah ini, kecuali….. a. Adil dan bijaksana b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban c. Manfaat d. Musyawarah dan mufakat 38. Dibawa ini yang tidak termasuk penyampaian pendapat secara tertulis, yaitu…. a. Kartu lebaran b. Spanduk c. Petisi d. Pamflet 39. Kebebasan yang dianut di Indonesia adalah kebebasan yang…. a. Sangat mutlak b. Bertanggung jawab c. Demokrasi d. Terbatas 40. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, hal ini diatur dalam UUD 1945 yaitu… a. Pasal 28 A ayat 1 b. Pasal 28 C ayat 3 c. Pasal 28 E ayat 3 d. Pasal 28 F ayat 1 41. Pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu disebut…. a. Demonstrasi b. Rapat umum c. Unjuk rasa d. Mimbar bebas 42. Kita tidak boleh menyampaikan pendapat dimuka umum pada hari berikut ini, kecuali…… a. Hari Jum’at b. Tahun Baru c. Hari raya Imlek d. Hari raya Idul fitri 43. Cara penyampaian pendapat dengan arak – arakan di jalan umum disebut…… a. Demonstrasi b. Karnaval c. Unjuk rasa d. Pawai 44. Kemerdekaan menyampaikan pendapat pada hakikatnya adalah kebebasan….. a. Menyampaikan pokok pikiran b. Menyampaikan isi hati c. Menyampaikan kecurigaan d. Menyampaikan aspirasi 45. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Undang – undang nomor…… a. 9 Tahun 1998 b. 22 Tahun 1999 c. 39 Tahun 1999 d. 20 Tahun 2003 46. Hak – hak warga Negara dalam menyampaikan pendapat antara lain……. a. Meperoleh perlindungan hukum b. Mendapatkan kebutuhan hidup c. Memperolh pendidikan yang layak d. Mengembangkan karier 47. UUD 1945 yang mengatur hak asasi manusia secara terperinci adalah…… a. PAsal 26 b. Pasal 27 c. Pasal 28 d. Pasal 30 48. Makna demokrasi Pancasila yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila terutama….. a. Sila keempat b. sila kedua c. Sila kelima d. Sila ketiga 49. Berikut ini yang bukan termasuk hak asasi pribadi adalah….. a. Ikut memajukan negara b. Kebebasan berorganisasi c. Mengemukakan pendapat d. Kemerdekaan memeluk agaama 50. Selain menuntut hak, sebagai warga Negara yang baik kita harus…. a. Melaksanakan kewajiban b. Melaksanakan ketentuan yang berlaku c. Selalu menaati tata tertib yang berlaku d. Selalu mematuhi peraturan
Memilikibersama seluruh warga Negara Indonesia; Milik Manusia sejak lahir; Kunci Jawabannya adalah: B. Anugrah dari tuhan yang maha Esa. Dilansir dari Ensiklopedia, Setiap warga negara pada dasarnya memiliki hak asasi yang merupakansetiap warga negara pada dasarnya memiliki hak asasi yang merupakan Anugrah dari tuhan yang maha Esa. Penjelasan
BerandaKlinikHak Asasi ManusiaPerbedaan Hak Asasi ...Hak Asasi ManusiaPerbedaan Hak Asasi ...Hak Asasi ManusiaKamis, 8 Juni 2023Tolong jelaskan perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara! Jika hak-hak saya dilanggar, upaya apa yang dapat saya tempuh?Perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara terletak pada sumber hak dan sifat universalitas suatu hak. Hak asasi manusia bersifat universal, tidak dibatasi oleh batas negara, dan bersumber dari martabatnya sebagai manusia. Sedangkan hak warga negara merupakan hak yang diberikan oleh suatu negara bersumber dari hukum positif negara, sebagai akibat dari status kewarganegaraan seseorang. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 27 Mei informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Hak Asasi Manusia?Apa itu hak asasi manusia? Menurut Rhon Smith, dkk. dalam Hukum Hak Asasi Manusia, pengertian hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia, yang didapatkan bukan dari pemberian masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia hal. 11.Kemudian, menurut Manfred Nowak dalam Pengantar Pada Rezim HAM Internasional menerangkan bahwa hak asasi manusia atau HAM adalah seperangkat standar normatif universal yang tersusun dengan baik dan sah menurut hukum. Hak asasi manusia mempunyai prinsip universal yang tidak dapat menghapuskan perbedaan ataupun kekhususan nasional atau regional hal. 3-4.Secara normatif, konsep hak asasi manusia menurut Pasal 1 angka 1 UU 39/1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat hak asasi manusia adalah hak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.[1] Selain itu, secara universal, setiap individu mempunyai hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan dirinya, larangan adanya perbudakan, penyiksaan atau diperlakukan secara tidak manusiawi.[2] Hak ini harus dipenuhi, dihormati dan dilindungi dimana pun seseorang Hak Warga NegaraSedangkan hak warga negara, menurut Manfred Nowak, merupakan hak yang khusus diberikan untuk warga negara. Lebih lanjut, dalam Deklarasi Perancis Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen’ tahun 1789 memperkenalkan perbedaan antara hak asasi manusia dan hak warga negara. Hak warga negara yakni hak-hak yang dibatasi untuk warga negara saja dan sepanjang aturan-aturan negara tentang hak tersebut tidak menyentuh orang asing hal. 5.Sementara itu, Pasal 26 UU 39/1999 mengatur bahwa warga negara berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraan serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan hak warga negara adalah setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan[3] dan berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.[4] Adapun yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.[5]Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda mengenai perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara, dapat disimpulkan perbedaan keduanya terletak padaSumber hak. Hak asasi manusia bersumber dari martabatnya sebagai manusia atau bersumber dari Tuhan. Sedangkan hak warga negara bersumber dari hukum positif suatu negara yang melekat pada status kewarganegaraan universalitas suatu hak. Hak asasi manusia bersifat universal, tidak dibatasi oleh batas negara. Sedangkan hak warga negara merupakan hak yang diberikan oleh suatu negara, sebagai akibat dari status kewarganegaraan Hukum Jika Hak Asasi Manusia atau Hak Warga Negara Dilanggar Sebelum menjawab pertanyaan kedua Anda, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu pelanggaran hak asasi manusia “HAM”. Pelanggaran HAM menurut Rhona Smith, dkk merupakan pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari instrumen-instrumen internasional hal. 69. Selanjutnya Anda dapat membaca terkait pelanggaran HAM dalam 3 Kewajiban Pokok Negara dalam Hukum HAM sebagai individu Anda berhak atas kebebasan memeluk keyakinan atau beragama.[6] Akan tetapi, terdapat aturan atau hukum negara yang menyatakan larangan memeluk kepercayaan atau agama yang Anda hal ini, upaya yang dapat Anda tempuh adalah melalui badan peradilan atau lembaga yang menyediakan pemulihan hukum. Menurut Manfred Nowak, prinsip umum hukum internasional yaitu penyelesaian hukum utama untuk pelanggaran HAM akan dijamin dalam tataran nasional, sedangkan badan-badan internasional hanya memberikan penyelesaian sekunder hal. 68-69.Dalam hal ini, badan-badan peradilan seperti pengadilan pidana, pengadilan perdata, Mahkamah Konstitusi, Ombudsman, Komisi Hak Asasi Manusia dan lembaga yang sejenis yang dapat memberikan keputusan atas pengaduan korban pelanggaran HAM dan dapat memberikan pemulihan hukum hal. 68.Sebagai informasi tambahan, dalam konteks ASEAN, apabila upaya hukum secara nasional belum memuaskan, hingga saat ini belum terdapat pengadilan HAM regional seperti Pengadilan HAM Eropa untuk menyelesaikan kasus pelanggaran itu, terdapat mekanisme secara internasional untuk pemantauan pelanggaran hak asasi manusia. Terdapat dua jenis pemantauan yaitu mekanisme berdasarkan piagam PBB charter-based body seperti melalui Dewan Hak Asasi Manusia dan berdasarkan perjanjian treaty-based body seperti melalui Komite Hak Asasi Manusia.[7]Adapun, jika terdapat pelanggaran HAM berat, yakni genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, Indonesia menyediakan proses penyelesaian melalui Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur di dalam UU 26/ itu, jika sebagai warga negara Indonesia terdapat hak-hak Anda yang dilanggar, maka upaya penyelesaiannya sesuai dengan bidang kasus yang Anda hadapi. Misalnya, terdapat undang-undang yang Anda nilai melanggar hak warga negara Anda dalam konstitusi, Anda dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah jawaban dari kami tentang perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara sebagaimana ditanyakan, semoga HukumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant on Civil and Political RightsKovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. ReferensiManfred Nowak. Pengantar pada Rezim HAM Internasional. Pustaka Hak Asasi Manusia Raoul Wallenberg Institute, 2003;Rhona Smith, dkk. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta PUSHAM UII, 2008;Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diakses pada 8 Juni 2023, pukul WIB;OHCHR Instruments & Mechanisms, yang diakses pada 8 Juni 2023, pukul WIB.[2] Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 DUHAM[5] Pasal 26 ayat 1 UUD 1945Tags
Jakarta- . Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki setiap orang. Jaminan kebebasan HAM telah diatur melalui beberapa pasal dalam UUD 1945.. Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hak warga negara Indonesia merupakan salah satu keistimewaan menjadi warga negara Indonesia. Hak ini diatur dalam peraturan satu contoh hak warga negara Indonesia diatur pada pasal 28 UUD 1945. Pasal itu menyatakan setiap warga negara diberikan hak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan selengkapnya tentang pengertian, dan contoh hak warga negara di bawah ini ya! Hak warga negara adalah hak yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota atau warga sebuah negara. Hak warga negara timbul atau ada karena peraturan perundang-undangan yang berlaku di warga negara juga dapat dikatakan sebagai keistimewaan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang menghendaki agar warga negara diperlakukan sesuai dengan keistimewaan Warga NegaraUndang-undang telah mengatur sejumlah hak warga negara Indonesia. Berikut hak warga negara berdasarkan UUD 1945 yang dikutip dari situs Mahkamah KonstitusiHak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pasal 28A.Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan pasal 28B ayat 1.Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah pasal 28B ayat 1.Hak atas kelangsungan hidup pasal 28B ayat 2.Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia pasal 28C ayat 1.Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara pasal 28C ayat 2.Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum pasal 28D ayat 1.Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun pasal 28I ayat 1.Hak Pilih Warga Negara dalam DemokrasiPemilihan umum merupakan salah satu bentuk hak warga negara untuk memberikan suaranya kepada tokoh yang dianggap layak menjadi wakilnya di pemerintahan. Pemilihan umum ini merupakan sarana berdemokrasi bagi warga negara yang dilindungi Kusnardi dan Hermaily Ibrahim yang dikutip situs Ditjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham menyebut dalam paham kedaulatan rakyat demokrasi rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi suatu negara. Rakyat juga yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan, dan rakyat pula yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintahannya pemilihan umum Pemilu, rakyat memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan. Mengutip Andi Yuliani dalam artikel Hak Konstitusional Warga Negara di situs Pemkab Sukabumi, dalam konteks manusia sebagai individu warga negara, pemilu merupakan proses penyerahan sementara hak politiknya. Hak itu adalah hak berdaulat untuk turut serta menjalankan penyelenggaraan pilih warga negara mendapat jaminan dalam berbagai instrumen hukum. Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia DUHAM menentukan bahwaSetiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan ada pula beberapa pasal dalam Undang-Undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi MK yang juga memberikan jaminan hak pilih warga negara dalam demokrasi, yaituPasal 27 ayat 1 UUD 1945 menentukan bahwa"Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."Pasal 28D UUD 1945Ayat 1 "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."Ayat 3 "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan."Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia"Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."International Covenant on Civil and Political Rights ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Pasal 25 ICCPR menyatakan"Setiap warga negara juga harus memiliki hak dan kebebasan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasanIkut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan."Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004 menyebutkan"Menimbang bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih right to vote and right to be candidate adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara,".Dengan instrumen hukum tersebut, maka hak pilih warga negara merupakan hak yang dilindungi oleh negara. Selain itu, jaminan dan perlindungan terhadap partisipasi politik warga negara dalam pemilihan umum merupakan wujud dari negara itulah pengertian hak warga negara dan contohnya. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kamu detikers! Simak Video "Ada Terduga Teroris, Standar Masuk MUI Dipertanyakan" [GambasVideo 20detik] ams/fds
Setiapnegara mengakui keberadaan hak asasi ini, maka hak-hak asasi manusia yang sudah pasti ada dan melekat dalam diri setiap manusia ini dijamin oleh negara dimanapun ia berada. Oleh karena itu, hak-hak yang dimiliki setiap manusia disebut juga sebagai hak-hak sebagai warga negara dari suatu negara.
Jakarta – Enam Lurah/Kepala Desa di Provinsi Sumatera Selatan memperoleh penghargaan atas perannya sebagai Non Litigation Peacemaker, atas upaya mereka dalam menciptakan ketertiban hukum, keamanan, serta kesadaran akan hukum di desa/kelurahan disampailkan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya usai menghadiri malam anugerah Paralegal Justice Award yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 bertepatan dengan hari lahir Pancasila, bertempat di Ballroom Discovery Hotel Ancol, ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, Kegiatan ini diikuti sebanyak 300 orang Kepala Desa/Lurah berasal dari 30 Provinsi, 123 Kabupaten/ Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan terdapat enam Kepala Desa/Lurah di Provinsi Sumatera Selatan yang masuk nomisasi Paralegal Justice Award tahun ini, diantaranya dua lurah memperoleh Anugerah Paralegal Justice Award, yakni Lurah Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Musmulyadi, Lurah Lubuk Kupang Lubuklinggau Selatan I, Ulil Amry, empat lurah asal Palembang memperoleh penghargaan Anugerah Sasana Desa Jagaddhita, diantaranya Lurah Sukabangun, Sukarami, Deni Akbar, Lurah Kepamdean Baru, Ilir Timur Satu, Agustini, Lurah 26 ilir, Bukitkecil, Epriyansah, serta lurah Karangjaya, Gandus, Yerri Equardo, kegiatan itu, penghargaan diserahkan langsung Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly dan Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad Syarifuddin, serta Kepala BPHN Prof. Widodo Ekatjahjana”, ungkap Sumsel, Ilham Djaya mengemukakan bahwa Paralegal Justice Award merupakan penghargaan kepada Kepala Desa/Lurah yang telah lulus Paralegal Academy serta mendapat penghargaan Non litigation Peacemaker terhadap Kepala Desa/Lurah yang telah berperan aktif dalam menyelesaikan setiap perkara dimasyarakat non litigasi dan penghargaan Anubawa Sasana Desa Jagadhita yang diberikan Kepala Desa/Lurah karena perannya mendorong pertumbuhan ivestasi, pariwisata dan lapangan kerja baik dalam hal kebijakan dan Prof. Yasonna H. Laoly dalam sambutannya mengungkapkan saat ini level Hak Asasi Manusia di mata internasional dapat dianggap sebagai periode transisi yang mengarah pada suatu ketertiban hukum dunia, dimana Individu akan mengambil peranan yang lebih penting sebagai subjek, hak- hak, tanggung jawab, dan tugas internasional.“Kemenkumham menilai Peran Kepala Desa/Lurah sangatlah stategis sebagai pemimpin di masyarakat yang memiliki pengalaman dalam mendamaikan dan menyelesaikan masalah-masalah hukum warganya, serta mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata dan lapangan kerja merupakan faktor yang mendorong penyelenggaraan Paralegal Justice Award”, pungkas karena itu, kata Menkumham, Kemenkumham memandang Kepala Desa/Lurah yang rata-rata sebagai ketua adat bahkan tokoh agama atau tokoh masyarakat yang aktif dan berhasil dalam setiap penyelesaian sengketa antar warga atau dianggap sebagai “Hakim Perdamaian” di desa perlu diberikan suatu Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional BPHN bersama dengan Mahkamah Agung, serta didukung oleh Kementerian Desa dan PDTT dan Kementerian Dalam Negeri, telah membuka pendaftaran Paralegal Justice Award dimulai tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan tanggal 12 April 2023 dan telah terjaring 300 orang Kepala Desa/ BPHN Widodo Ekatjahjana pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa kegiatan Paralegal Academy merupakan sebuah upaya nyata dari pemerintah dalam membangun akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.“Pasal 27 dan 28D UUD NRI 1945 menegaskan kesamaan di hadapan hukum, perlindungan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, setiap warga negara, termasuk masyarakat di desa, berhak mendapatkan layanan dan bantuan hukum, termasuk konsultasi hukum dan informasi hukum,” pungkas kegiatan itu, Kakanwil Ilham Djaya turut didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, dan Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bankum, dan JDIH, Vonny Destika Sari.
Padapasal 28C ayat 1, hak yang kesembilan adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengembangkan diri serta melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya serta berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan,seni dan budaya, serta teknologi, dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dirinya demi kesejahteraan hidup manusia.
Hak asasi manusia yang di miliki dan dapat dilaksanakan jika hak tersebut bersifat positif Hak asasi manusia klo nggak salah
Setiapwarga negara memiliki hak untuk dipandang sama di mata hukum. Untuk hal ini, setiap orang akan memiliki kesempatan sama untuk dilindungi oleh hukum negara yang berlaku. Pada dasarnya, kewajiban merupakan hal yang sangat wajib untuk dilakukan, sehingga untuk seseorang mendapatkan haknya akan sangat perlu baginya untuk memenuhi dan
Soal Pilihan Ganda PPKn Kelas 11 Bab 1 Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila + Kunci Jawabannya [Part 1] ~ Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini Sekolahmuonline sajikan contoh soal lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PPKn Kelas 11 Bab 1 Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila. Soal berikut ini adalah Soal PPKn Kelas 11 Bab 1 Bagian Pertama Part 1.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PPKn Kelas 11 Bab 1 Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila membahas empat Kegiatan Pembelajaran. Keempat Kegiatan Pembelajaran tersebut adalahPertama Konsep Hak dan Kewajiban Asasi ManusiaKedua Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perpektif PancasilaKetiga Kasus Pelanggaran HAMKeempat Upaya Penegakan HAMAgar tidak terlalu panjang sekali, Sekolahmuonline sajikan soal-soal PPKn Kelas 11 Bab 1 menjadi tiga bagian. Bagian Pertama Part 1 menyajikan soal-soal pembahasan Pembelajaran Pertama dan Kedua. Bagian Kedua Part 2 berisi soal-soal Kegiatan Pembelajaran Ketiga dan Keempat. Sedangkan Bagian Ketiga Part 3 menyajikan Soal-soal Pilihan Ganda Evaluasi dari keempat kegiatan pembelajaran tersebut di atas yang dilengkapi dengan soal Essay atau Uraian. Soal kami himpun dari Modul PJJ PPKn Kelas 11 dengan dibuat lebih memudahkan dalam belajar secara PPKn Kelas 11Soal Pilihan Ganda PPKn Kelas 11 Bab 1 Harmonisasi Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila + Kunci Jawabannya [Part 1]Soal Pilihan Ganda PPKn Kelas 11 Bab 2 Sistem Dan Dinamika Demokrasi Di Indonesia + Kunci Jawabannya [Part 1]Soal Pilihan Ganda PPKn Kelas 11 Bab 2 Sistem Dan Dinamika Demokrasi Di Indonesia + Kunci Jawabannya [Part 2]Soal Pilihan Ganda PPKn Kelas 11 Bab 3 Sistem Hukum Dan Peradilan Di IndonesiaSoal PPKn Kelas XI Bab 1 Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila [Part 1]Nah berikut ini adalah soal Bagian Pertama Part 1 yang membahas Kegiatan Pembelajaran Pertama dan Kedua, Pertama tentang Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dan Kedua tentang Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perpektif Pancasila. Silahkan dibaca dan dipelajari, semoga bermanfaat. Jangan lupa berbagi kepada yang soal-soal berikut ini dengan memilih huruf A, B, C, D, atau E pada jawaban yang benar dan tepat!1. Hak asasi manusia adalah….A. Hak asasi pribadi yang tak dapat diganggu gugatB. Hak yang bisa diambil dari orang lainC. Hak yang melekat pada diri setiap orangD. Hak yang diberikan oleh pemerintahE. Hak yang muncul karena adanya status kewarganegaraanJawaban CPembahasanPasal 1UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM diartikan sebagai berikut"Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”2. Kewajiban asasi adalah….A. Kewajiban dasar setiap orangB. Kewajiban manusia terhadap Tuhan Yang Maha EsaC. Kewajiban warga negara terhadap negaranyaD. Kewajiban yang muncul karena status sebagai anggota dari suatu negaraE. Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang pada negara yang melindunginyaJawaban APembahasanKewajiban asasi yang dimaksud adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam undang-undang tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM3. Perhatikan ciri-ciri hak asasi manusia di bawah ini !1. Hakiki2. Tunggal3. Tidak dapat dibagi4. Ketergantungan5. UniversalDari data diatas, yang merupakan ciri HAM di tunjukkan oleh nomor ...A. 1, 2, dan 3B. 1, 2, dan 4C. 1, 3, dan 5D. 3, 4, dan 5E. 4, 5, dan 6Jawaban CPembahasanHak asasi manusia memiliki beberapa ciri-ciri pokok yang mendefinisikan makna dari HAM itu sendiri. Berikut penjelasan mengenai ciri-ciri HAM yang meliputi hakiki, universal, tidak dapat dicabut permanen dan tidak dapat dibagi utuh.1 Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang HAM adalah….A. Undang-undang no. 3 tahun 1997B. Undang-undang no. 39 tahun 1999C. Undang-undang no. 26 tahun 2000D. Undang-undang no. 23 tahun 2002E. Undang-undang no. 11 tahun 2012Jawaban BPembahasanHak Asasi Manusia di Indonesia diatur dalam 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 pasal 27-34, dan BAB XA, Pasal 28 A s/d J, Perubahan ke-2 Undang-Undang Dasar republik Indonesia 1945;2 TAP MPR Republik Indonesia Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN;3 TAP MPR Republik Indonesia Nomor XVII/MPR1998 tentang HAM;4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia;5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM6 Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM5. Jika anda melihat anak-anak jalanan dan melakukan pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya tidak mereka lakukan, seperti meminta-minta, menjadi pemulung, mengamen dan sebagainya pada jam sekolah , maka pada dasarnya mereka mengalami masalah yakni tidak terpenuhinya hak asasi dalam bidang…A. ekonomiB. politikC. sosial budayaD. hukumE. pribadiJawaban CPembahasanHak sosial dan budaya1 Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan2 Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta3 Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan yang lain6. Pancasila memiliki nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Nilai-nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari seperti saling menghormati, toleransi, dan lain-lain, disebut nilai ....A. DasarB. IntrumentalC. PraksisD. PragmatisE. RealistisJawaban CPembahasanNilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praksis. Nilai dasar atau nilai ideal pancasila adalah nilai nilai nilai dasar yang relatif tetap tidak berubah yang berada dalam pembukaan UUD 1945. Nilai ideal berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai Instrumental Merupakan penjabaran dari nilainilai dasar yang sifatnya lebih khusus. Nilai Instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila pancasila. Nilai praksis merupakan realisasi dan aplikasi nilai-nilai dasar dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi Pengamalan terhadap nilai-nilai Pancasila dengan cara mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, misalnya menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor adalah wujud pengamalan nilai Pancasila secara....A. ObjektifB. SubjektifC. PraksisD. RealistisE. PragmatisJawaban CPembahasanPengamalan terhadap nilai-nilai Pancasila secara subjektif dapat di tunjukkan dengan cara mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, misalnya menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor8. Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan dalam sila-sila Pancasila, yang sesuai dengasila ketiga adalah..A. Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan Pertama Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukumC. Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan CPembahasanHubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan dalam sila-sila PancasilaA. Sila kesatu; Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan Sila kedua; Pertama Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukumC. Sila ketiga; Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau Sila keempat; Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang Sila Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan Contoh perbuatan yang tidak sesuai dengan sila keempat antara lain …A. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lainB. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersamaC. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarahD. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha EsaE. Dominasi kelompok mayoritasJawaban BPembahasanContoh perbuatan yang sesuai dengan sila keempat adalah. a. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lainb. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersamac. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarahd. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa10. Hak asasi yang mengatur tentang kebebasan memeluk agama dalam Bab X Hak asasi Manusia UUD 1945 adalah pasal….A. 28 AB. 28 BC. 28 CD. 28 EE. 28 FJawaban DPembahasanHak Asasi manusia terdapat dalam UUD 1945 pasal 28 A-JSalah satunya adalah pasal 28E, yang mengatur tentang kebebasan memeluk Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. b Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. c Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan postingan Sekolahmuonline yang menyajikan Bagian Pertama Part 1 dari contoh soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PPKn Kelas 11 Bab 1 Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasannya. Semoga bermanfaat. Silahkan baca postingan-postingan Sekolahmuonline jugaSoal Pilihan Ganda PPKn Kelas 11 Bab 1 Harmonisasi Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila + Kunci Jawabannya [Part 1]Soal Pilihan Ganda PPKn Kelas 11 Bab 2 Sistem Dan Dinamika Demokrasi Di Indonesia + Kunci Jawabannya [Part 1]Soal Pilihan Ganda PPKn Kelas 11 Bab 2 Sistem Dan Dinamika Demokrasi Di Indonesia + Kunci Jawabannya [Part 2]Soal Pilihan Ganda PPKn Kelas 11 Bab 3 Sistem Hukum Dan Peradilan Di Indonesia
. vg4r1u9zja.pages.dev/336vg4r1u9zja.pages.dev/713vg4r1u9zja.pages.dev/808vg4r1u9zja.pages.dev/527vg4r1u9zja.pages.dev/179vg4r1u9zja.pages.dev/858vg4r1u9zja.pages.dev/413vg4r1u9zja.pages.dev/215vg4r1u9zja.pages.dev/223vg4r1u9zja.pages.dev/261vg4r1u9zja.pages.dev/822vg4r1u9zja.pages.dev/705vg4r1u9zja.pages.dev/7vg4r1u9zja.pages.dev/451vg4r1u9zja.pages.dev/116
setiap warga negara pada dasarnya memiliki hak asasi yang merupakan