yakni judul yang dimaksud ialah : “ Analisis Sosiologis terhadap Dampak Perkawinan akibat Dispensasi Kawin karena Hamil di Luar Nikah (Studi Kasus di Kabupaten. Madiun)”. B. Rumusan Masalah. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penyusunan penelitian ini sebagai berikut: 1. hamil diluar nikah di Kecamatan Bakongan Timur, ingin mengetahui dampak sosial agama dan dinamika kehidupan rumah tangga pasangan hamil diluar nikah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Jenis penelitian yang dilakukan adalah field research yaitu penelitian langsung yang di
Hasil survey mengatakan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini akibat hamil diluar nikah pada masa pandemi, sebagai berikut : 1. Faktor Pergaulan. Pergaulan mempunyai pengaruh yang sangat besar untuk membentuk karakter individu. Karena, positif negatifnya seseorang dapat dilihat dari individu tersebut dalam bergaul.
Sitorus menyatakan dalam penelitiannya bahwa seorang pemuda yang hamil diluar nikah itu diakibatkan karena masa pacaran yang tidak benar atau dengan bahasa lain ialah pacaran yang tidak sesuai dengan ajaran kristiani.
Adapun hasil penelitian ini adalah; pertama, Pertimbangan hakim dalam memutuskan dispensasi nikah usia dini di Pengadilan Agama Serang Putusan Nomor : 1635/Pdt.P/2019/PA.Srg adalah karena adanya
Liputan6.com, Jakarta - Data Pengadilan Agama menunjukkan ada 65 ribu permohonan dispensasi perkawinan selama 2021. Sedangkan, pada 2022 permohonan dispensasi nikah tercatat sebanyak 55 ribu. Dispensasi nikah adalah permohonan yang diajukan agar anak di bawah usia yang ditentukan (19 tahun) bisa melangsungkan pernikahan.
Namun Imam Abu Hanifah memberikan catatan bahwa boleh menikahi wanita yang hamil karena zina bila yang menikahi adalah lelaki yang menghamilinya. Sedang bila yang menikahinya adalah lelaki yang bukan menghamilinya, maka dia tidak boleh menggauli wanita itu hingga melahirkan. Sementara Imam Malik dan Imam Hanbali berpendapat bahwa laki-laki yang
Tentang status anak Anda, pada Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (‘UU Perkawinan’), anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya namun adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 ditambahkan klausul kalimat pada Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang Di dalam Undang-undang 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974. Terdapat kata “tidak mempunyai kekuatan hukum” sebagaimana kutipan dalam Pasal 6 ayat (2) KHI, sini berdasarkan pendapat Anshary (2014: 133), dijelaskan bahwa perkawinan tersebut dinyatakan tidak pernah ada ( never existed ), dan lebih jauh lagi perkawinan semacam itu tidak .
  • vg4r1u9zja.pages.dev/478
  • vg4r1u9zja.pages.dev/72
  • vg4r1u9zja.pages.dev/591
  • vg4r1u9zja.pages.dev/783
  • vg4r1u9zja.pages.dev/692
  • vg4r1u9zja.pages.dev/890
  • vg4r1u9zja.pages.dev/859
  • vg4r1u9zja.pages.dev/923
  • vg4r1u9zja.pages.dev/58
  • vg4r1u9zja.pages.dev/710
  • vg4r1u9zja.pages.dev/208
  • vg4r1u9zja.pages.dev/412
  • vg4r1u9zja.pages.dev/853
  • vg4r1u9zja.pages.dev/208
  • vg4r1u9zja.pages.dev/179
  • hamil diluar nikah dalam kristen